Tutup
Hukum & KriminalDaerahPendidikanReligi

Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

3
×

Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

Jakarta | Kabarnusa24.Com

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun pada hari ini. Pemeriksaan delapan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang .

“Delapan orang (diperiksa),” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

Sumber : HUMAS POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *