Tutup
DaerahHukum & KriminalPendidikanReligi

Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Karena Sakit

3
×

Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Karena Sakit

Sebarkan artikel ini
Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Karena Sakit

Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Karena Sakit

JAKARTA | KABARNUSA24.COM

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima konfirmasi terkait tidak hadirnya Panji Gumilang dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebut, Panji tidak hadir dikarenakan sakit.

“Panji tidak hadir karena sakit,” kata Ramadhan.

Ketidakhadiran pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang itu pada pemanggilan hari ini juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Hendra Effendy.

Hendra mengatakan pemanggilan hari ini hanya akan dihadiri oleh tim penasihat hukum tanpa dihadiri oleh Panji Gumilang.

“Sementara yang pasti (hadir) kuasa hukum. (Panji) belum pasti, kondisi kesehatan habis pemulihan,” kata Hendra.

Menurut Hendra, kliennya mengalami sakit bagian tangan.

“Itu tangannya yang patah, tangan kiri,” ujar Hendra.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Ada pun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Laboratorium Forensik (Labfor).

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan.

Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.

Hari ini Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut, AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.

Penyidik juga melayangkan panggilan kepada dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun.

Kedelapan orang yang dimaksud, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sektretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.

Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.

Sumber : HUMAS POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *