Tutup
DaerahOpini

Tekan Nikah Dini, Bupati MoU dengan Pengadilan Agama

1
×

Tekan Nikah Dini, Bupati MoU dengan Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini
Tekan Nikah Dini, Bupati MoU dengan Pengadilan Agama

Bondowoso, – kabarnusa24.com.

Memperingati Hari Anak Nasional Pemkab Bondowoso melakukan MoU bersama dengan Pengadilan Agama Bondowoso untuk menekan angka pernikahan dini di Bondowoso yang masih tinggi di Pendopo Bupati, Senin (31/7/2023).

Selain itu, kegiatan hari anak nasional itu diikuti dengan seminar terkait masa depan anak. Hadir dalam kegiatan itu, Bupati KH Salwa Arifin, Kepala Kantor Pengadilan Agama, Kadis Sosial P3AKB Anisatul Hamida, Kepala Bapekab Farida, serta para pelajar SD SMP dan SMA.

Bupati mengatakan MoU ini untuk menekan angka pernikahan dini di bondowoso, sebab jika dibiarkan maka semakin banyak efek yang terjadi, seperti stunting, dan lainnya.

Kadis Sosial P3AKB Anisatul Hamida Anisatul Hamida mengatakan pernikahan dini di Bondowoso masih sangat tinggi, dari data tahun 2020 angka pernikahan dini yang mengajukan dispensasi mencapai seribu lebih, Juga, pada tahun 2021 dan 2022 mengalami penurunan sekitar 800 an orang. “mereka yang mengajukan dispensasi nikah usia 13 tahun, 14 tahun, 15 tahun, masih sangat anak anak, ” Katanya.

Oleh sebab itu, dengan adanya MoU, angka pernikahan dini harusnya bisa ditekan, Dinas sosial akan melakukan sosialisasi lewat program-program Dinas Sosial ke masyarakat untuk menghindari pernikahan dini.

Sementara itu, kepala Bapekab Farida mengatakan anak-anak di Bondowoso punya peluang untuk sekolah atau melanjutkan ke perguruan tinggi. “Bondowoso menyediakan bea siswa, ” ucapnya, Juga, banyak peluang kerja di Bondowoso, oleh sebab itu, jangan nikah dini, lanjutnya

(Eko/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *