Jakarta – Kabarnusa24.Com,
Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (6/9/2023).
“Ya. 10. (Rocky Gerung terkonfirmasi hari pukul 10.00 WIB pagi),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, Rocky telah dijadwalkan pemeriksaan, namun ia baru bisa hadir hari ini.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan 5 ahli diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis Rocky Gerung. Polisi memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan.
“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta
Dia menjelaskan 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung. Lewat LP tersebut pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan upaya penyelidikan.
“Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro, dan Jogja,” ujarnya.
Sumber: Humas Polri