Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan KDRT di Kp.Cikedokan SukaDanau Terungkap

2
×

Kasus Pembunuhan KDRT di Kp.Cikedokan SukaDanau Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembunuhan KDRT di Kp.Cikedokan SukaDanau Terungkap
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati SH di dampingi Kanit Reskrim AKP M. Said Hasan STK SIK. MA melaksanakan Giat Konferensi Pers kasus pembunuhan di awali KDRT.

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.Com

Kapolsek Cikarang Barat – Polres Metro Bekasi AKP Rusnawati SH di dampingi Kanit Reskrim AKP M. Said Hasan STK SIK. MA melaksanakan Giat Konferensi Pers kasus pembunuhan yang diawali KDRT sehingga korban meninggal dunia di TKP Rumah kontrakan Jln Cikedokan RT 04/11 Desa Sukadanau – Cikarang Barat, di Mako Polsek Cikarang Barat, Senin sore (11/9/2023).

AKP Rusnawati menyampaikan, “bahwa pelaku adalah suami korban sendiri, pelaku merasa sakit hati karena korban sering memaki karena faktor ekonomi, tersangka melakukanya seorang diri secara spontan menggunakan pisau dapur mengiris leher korban, sebelumnya korban di tampar dan di jambak rambutnya hingga korban tidak berdaya.” Tuturnya.

“Kejadian terjadi pada hari Kamis 7 Sept 2023 sekira jam 22.00 Wib.” ungkapnya.

Akp Rusnawati Juga menjelaskan, “Kemudian Pada hari Sabtu, 09 Sept 2023 sekira jam 01.30 Wib tersangka di dampingi orang tuanya datang ke Polsek Cikarang Barat menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban.” tandasnya

“Selanjutnya sekira jam 02.00 Wib Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota piket mendatangi TKP dan benar mendapati jasad korban dalam posisi terlentang di atas kasur di selimuti dengan handuk dalam kondisi meninggal dunia (luka di bagian leher), Selanjutnya jasad korban di bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.” Lanjut ungkapnya.

Atas peristiwa pembunuhan tersebut Tersangka di ancam hukuman dengan Pasal 339 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang RI No 23 Tahun 204 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

Sumber: Konferensi Pers Polsek Cikarang Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *