Tutup
DaerahLingkunganNasional

Kebijakan Bupati Konawe Utara Yang Cenderung Menguntungkan Perusahaan, Namun Merugikan Masyarakat Pemilik Lahan

6
×

Kebijakan Bupati Konawe Utara Yang Cenderung Menguntungkan Perusahaan, Namun Merugikan Masyarakat Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Bupati Konawe Utara Yang Cenderung Menguntungkan Perusahaan, Namun Merugikan Masyarakat Pemilik Lahan
Kebijakan Bupati Konawe Utara Yang Cenderung Menguntungkan Perusahaan, Namun Merugikan Masyarakat Pemilik Lahan.

 

Kendari//Kabarnusa24.com

Kebijakan Bupati Konawe Utara Yang Cenderung Menguntungkan Perusahaan, Namun Merugikan Masyarakat Pemilik Lahan.Kendari, 20 Oktober 2023.

Menghadapi kemelut bangsa yang semakin kompleks, pemerintah dinilai belum mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bisa membawa bangsa ini keluar dari jurang kehancuran. Bahkan, hingga saat ini kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah cenderung dirasakan merugikan kepentingan masyarakat.

Kebijakan publik adalah buah dari kontrak antara pemerintah dan rakyat, di mana rakyat memberikan kepercayaannya kepada pemerintah untuk melakukan pengaturan agar kehidupan masyarakat terjamin.

Bukankah Tujuan dari lahirnya sebuah kebijakan Pemerintah ialah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Sayangnya, kebijakan publik yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu melalui penetapan SK Bupati Konawe Utara No. 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten Konawe Utara, Sangat merugikan Masyarakat Pemilik lahan.

Dalam Polemik lahan antara Masyarakat vs Perusahaan PT. SBP dan PT. BNN Beberapa waktu lalu, terungkap, bahwa kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah kabupaten konawe utara cenderung menguntungkan Pihak perusahaan namun merugikan masyarakat, dan mengkebiri hak pemilik lahan. sebagaimana diungkapkan oleh Keluarga Pemilik Lahan alm. H. Daris Lasamana.

Hendrik Selaku penerima kuasa untuk mengurus lahan keluarga alm. Daris Lasamana, Menuturkan bahwasanya Terbitnya SK Bupati Konawe Utara No. 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten Konawe Utara, berdampak signifikan terhadap gejolak sosial masyarakat, dan terkikisnya kearifan lokal masyarakat pemilik lahan yang selama puluhan tahun dijaga dan di lestarikan sebagai warisan leluhur mereka sebagai petani tradisional.

Sejak puluhan tahun lalu keluarga alm. Daris Lasamana telah menguasai, Memanfaatkan, dan mengelola lahan di wilayah Emea sebagai lahan pertanian mereka, secara turun temurun hingga kini. Namun miris, sejak masuknya Perusahaan Tambang di Desa Puusuli Kecamatan Andowia perlahan menggusur masyarakat dari lahannya.

Berdasarkan keterangan dari pemilik lahan Ibnu Daris. L, bahwa di tahun 2004 di wilayah Emea hanya jalan setapak saja yang di kenal oleh masyarakat setempat adalah Sala Walanda(Jalan Belanda), yang mana berdasarkan sejarahnya wilayah tersebut adalah akses yang di lalui masyarakat dalam pelarian di jaman penjajahan belanda, seiring berjalannya waktu di tahun 2010 jalan tersebut di perlebar oleh perusahaan PT. Sultra Prima Lestari sebagai akses untuk penanaman Sawit, namun hanya selebar 2, 3 meter saja seukuran truck 6 Roda, masyarakat pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan saat itu tidak komplain karena statusnya hanya pinjam pakai dan untuk kebutuhan bersama, Ironisnya jalan tersebut kembali di perluas pada tahun 2019 Oleh Perusahaan Tambang PT. SBP dan PT. BNN, yang kini luasnya kurang lebih 10 Meter tanpa melakukan sosialisasi ataupun konfirmasi kepada pemilik lahan dalam hal ini keluarga alm. Daris Lasamana, sehingga Keluarga Pemilik lahan melakukan protes kepada perusahaan.

Di tahun 2022 lalu saat KSO MTT masih Aktif, beberapa perusahaan yang melintasi lahan alm. Daris Lasaman memberikan Dana Kompensasi Kearifan lokal kepada pemilik lahan untuk menggunakan lahan alm. Daris lasaman sebagai jalan hauling perusahaan.

Berbeda dengan KSO MTT, Perusahaan PT. SBP dan BNN yang menggunakan lahan masyarakat sebagai akses hauling malah Mengabaikan permintaan masyarakat pemilik lahan, ironisnya masyarakat di persulit dengan berbagai macam prosedur dari perusaahan. Sehingga masyarakat melakukan aksi protes dengan cara melakukan Pemagaran di wilayah lahan mereka agar tidak dilintasi oleh perusahaan sebelum menyelesaikan hak-hak mereka.

Dari polemik lahan tersebut gejolak mulai terjadi, mulai dari konflik sosial, yang mana pemilik lahan selalu di perhadap kan dengan masyarakat desa Puusuli yang notabenenya tidak memiliki kaitan dengan lahan alm. Daris Lasamana sehingga memancing pertikaian kedua belah pihak yang beberapa kali nyaris adu fisik, hingga upaya kriminalisasi masyarakat pemilik lahan oleh perusahaan. Masyarakat di laporkan ke polda sultra dengan dugaan Menghalang-halangi dan merintangi Aktifitas pertambangan.

Hendrik, Saya selaku terlapor sudah memenuhi panggilan saya di polda Sultra hari Rabu, 18 Oktober 2023 dengan dugaan melanggar pasal 162 uu minerba, ± 6 jam saya di periksa dalam ruangan, dengan ± 30 pertanyaan dari pihak penyidik Tipdter Polda sultra, sebelumnya ipar saya sudah lebih dulu di periksa dengan laporan yang sama. Sebenarnya saya merasa aneh dengan laporan tersebut kami di laporkan pasal 162 uu minerba yang mana pelapornya PT. SBP namun Objek tempat kami di duga menghalangi atau merintangi itu di wilayah IUP Antam yang mana seharusnya yang mempunyai otoritas untuk melaporkan kami sebagai adalah PT. Antam sebagai pemilik iup, karena didalam pasal 162 tersebut dikatakan bahwa “setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda 100.000.000(seratus juta rupiah)”. Pasal tersebut berlaku ketika kami menghalangi pemegang IUP yang telah menyelesaikan pasal 136 uu minerba yaitu “(1)Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK. Jadi aneh kalau PT. SBP melaporkan kami dengan tuduhan melanggar pasal 162 uu minerba karena mereka bukan pemilik IUP tempat dimana kami melakukan Pemagaran.

Yang lebih membuat kami kecewa dan teriris adalah ketika Bupati Konawe Utara Membuat kebijakan yang menguntungkan perusahaan dan merugikan kami sebagai pemilik lahan melalui penetapan SK Bupati Konawe Utara No. 199 tahun 2022, yang dimana kemudian lahan kami ditetapkan sebagai jalan kabupaten secara sepihak tanpa adanya sosialisasi ataupun pembebasan lahan masyarakat, berdasarkan faktanya Pemerintah daerah Konawe Utara tidak punya andil terhadap jalan tersebut, mulai dari anggaran sampai pengerjaan jalannya. Jalan yang melintasi lahan masyarakat tersebut tidak pernah tersentuh oleh anggaran daerah, dan berdasarkan historinya jalan tersebut bukan Pemda Konut yang buka tapi Murni masyarakat dan PT. SPL.

SK Bupati tersebut di jadikan rujukan Dinas PTSP dalam menerbitkan surat rekomendasi penggunaan jalan kabupaten, sehingga menguatkan perusahaan untuk menguasai lahan kami dengan dalih jalan kabupaten, karena perusahaan menggunakan dalil Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Konawe Utara tentang penggunaan jalan kabupaten. Hingga sampai hari ini kami masih berjuang menuntut hak kami, kami telah banyak dirugikan akibat Kebijakan Bupati Tersebut, Mulai dari materi sampai dengan hilangnya warisan turun temurun keluarga kami(kearifan lokal).

Padahal, selain merugikan masyarakat, output dari kebijakan yang dihasilkan pun cenderung mengkebiri hak masyarakat. Sebut saja kebijakan Bupati konawe utara soal penetapan SK Bupati Konawe Utara No. 199 tahun 2022. Sekalipun persoalan lahan ini sudah menjadi masalah yang selalu dihadapi oleh pemerintahan yang ada, pengaturan terhadap penyelesaian lahan ini tidak pernah tuntas. Pemerintah dinilai kurang aspiratif ketika melihat polemik masyarakat. Bahkan, Polemik lahan ini justru memicu Konflik Horizontal diantara kelompok masyarakat dan juga perusahaan akibat tensi yang tinggi.

Selain itu, kebijakan tentang menaikan status jalan masyarakat menjadi jalan kabupaten bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum saya menilai banyak menyimpan permasalahan. Pengertian kepentingan umum dicurigai akan mudah diselewengkan. Terhadap kebijakan ini, masyarakat sangat berhati-hati menanggapinya. Sebab kepentingan umum bisa saja berubah menjadi kepentingan oribadi sehingga dikhawatirkan justru akan merugikan kepentingan masyarakat banyak. Boleh jadi penerbitan SK Bupati Konawe Utara No. 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten Konawe Utara, guna Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum hanya akan dimanfaatkan oleh Oknum-oknum dan kelompok-kelompok tertentu untuk memperkuat aspek legalitas Perusahaan dalam memanfaatkan lahan masyarakat demi kepentingan kalangan tertentu saja. Karena itu, kami sebagai pemilik lahan merasa tak puas atas keluarnya kebijakan Bupati dalam soal peningkatan status jalan masyarakat menjadi jalan kabupaten.

Jika kebijakan publik dari pemerintah terus membebani rakyat kecil, harapan dan kepercayaan terhadap pemerintah akan menipis. Saat ini pemilik lahan tidak yakin kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik akan membawa kondisi daerah ini menjadi lebih baik. Sehingga kami berharap kepada Bupati Konawe Utara Bapak Dr. H.Ruksamin untuk Membantu kami menuntut hak kami terhadap PT. SBP yang telah mengkriminalisasi kami dan mengintimidasi kami, dan juga Kepada PT. BNN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *