Medan, kabarnusa24.com –
Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH bersama Gabungan Tiga Pilar melaksanakan kegiatan penertiban bertujuan terciptanya suasana kenyamanan serta kelancaran berlalu lintas baik pengguna jalan dan lain sebagainya. sebagaimana mestinya, sesuai aturan dan tata tertib perundangan yang telah ditetapkan oleh Negara, selain penertiban giat ini juga mengedukasi dengan sasarannya yaitu pedagang kaki lima dan parkir liar dibadan jalan sepanjang jalan Sisingamangaraja kecamatan Medan Amplas, wilayah tersebut merupakan dari Wilayah Hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan.
Kegiatan ini melibatkan beberapa Unsur Pemerintahan yakni TNI Dan Polri Serta Pihak Kecamatan dalam Wilayah tersebut. Kapolsek Patumbak serta Tiga Pilar bersinergi dengan berkolaborasi punya strategi yang mumpuni dapat melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus menghimbau para pengendara mobil dan Sepeda Motor yang telah menggunakan Trotoar dan Badan Jalan umum yang merupakan masih wilayah hukum Polsek Patumbak secara aman dan tertib, Sabtu (28/10) .Pukul. 06:30.
Dalam pelaksana’an kegiatan Penertiban tersebut, Tim gabungan Unsur Tiga Pilar kolaborasi ini bertujuan menertibkan para pedagang kaki lima dan bagi pemilik kendaraan bermotor jenis apapun untuk dapat dilakukan pada tempat yang semestinya sehingga tercipta kenyamanan serta kelancaran manfaat bersama. Namun tidak sedikit juga masyarakat menjadi egois mementingkan keinginan pribadinya tanpa peduli terhadap sesama, terpicunya kesenjangan sosial dapat berdampak yang signifikan oleh sebab itu sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH). Kapolsek Patumbak dan Unsur Tiga Pilar berkolaborasi dengan baik dalam pelaksana’an giat penertiban yang dimaksud terwujud dan berjalan sebagaimana mestinya. Kapolsek Patumbak dan tiga Pilar berikan himbauan, arahan serta Edukasi yang dapat diterima oleh baik serta humanis, harapan agar pelanggar kesalahan tersbut tidak mengulangi kesalahannya kemudian hari guna meminimalisasi kesenjangan sosial bermasyarakat dalam segmen on the road.
Kolaborasi yang melibatkan Unsur Tiga Pilar dan Kepolisian Sektor Patumbak Polrestabes Medan. Kompol Faidir Chan SH.MH berikan karena merupakan bagian wilayah hukumnya, Kegiatan Penertiban kali ini diterapkan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan parkir kendaraan bermotor di sepanjang jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Pada pelaksana’an Tugas penertiban tersebut, Kapolsek Patumbak juga memberikan arahan sebagai Aparat Penegak Hukum dalam segmen kelancaran berlalu lintas dan kenyamanan bagi para pengguna jalan dengan arahanya sebagai berikut ; – Fungsional Tiga Pilar laksanakan Giat Penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan badan jalan serta juga trotoar dimulai pada jam yang sudah dtentukan sebagaimana informasi yang diterima oleh awak media hingga berita ini terbit, Para Pesagang kaki lima dan parkir liar hingga kebadan jalan juga trotoar dapat selalu dimonitor dapat di mulai pada pukul 06.30 Wib s/d 08.30 Wib setiap hari.
Dapat disimpulkan secara mufakat, sebagaimana arahan yang telah diberikan oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidhir Chan SH.MH akan menjadi semakin membaik dan kelancaran berlalu lintas dijalan tersebut terimplementasi sesuai keinginan dan harapan bersama. Potensi resiko kecelakaan berlalu lntas sepanjang jalan tersebut minim resiko accident. Selama kegiatan Penertiban berlangsung disepanjang jalan sisingamangaraja kecamatan Medan Amplas, giat penertiban juga dilakukan 2 Kali pada jam yanv berbeda.
Selanjutnya, penertiban PKL dan juga Parkir liar yang menggunakan badan jalan dan trotoar dilakukan pada saat siang hingga sore hari, Kapolsek Patumbak dan berberapa personilnya Unsur Tiga Pilar tersebut tersiri dari Camat Medan Amplas juga Personil Koranil 08/MJ Medan, kembali lagi menggelar penertiban yang di komandoi Kapolsek Patumbak pada jam 14.30 Wib s/d 17.30 Wib. hingga selesai penertiban dalam pantauan awak media ini disepanjang jalan Sisingamangaraja terlihat aman dan terkendali. (HR)