Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Polsek Patumbak Polrestabes Medan Amankan Pelaku Aniaya Memakai Samurai

2
×

Polsek Patumbak Polrestabes Medan Amankan Pelaku Aniaya Memakai Samurai

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamanakan dirumahnya oleh Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak
Pelaku Kriminal dijerat dengan pasal 351 ayat (2). Pelaku Aniaya korban dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Samurai "Motifnya Karrna Kesal Merasa Dilecehkan Oleh Korban"

Medan, Kabarnusa24.com- Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak telah mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (351) terhadap Willi Napitupulu (27, Korban), warga Jalan Garu II-B gang. Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada tanggal 26 Oktober 2023. sempat viral peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wib, Sabtu, (28/10/2023) Pukul 23.30 Wib.

 

Selanjutnya, Pelaku bernama Niko Sinaga Als Koko Sinaga (44), diamankan dikediamannya yang beralamat di Jalan Garu 2 B. Gang.Cipta Baru Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, tanggal (28/10) Pukul 23.30  Wib.

Personil Unit Team Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Zikri Sinurat SH.MH didampingi Panit nya Iptu M.Yusuf Dabutar.Sh.MH, perintahkan anggotanya memanggil kepala Lingkungan (Kepling) bernama Herianto untuk mengetahui saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah pelaku yang sebelumnya sudah diketahui berada dirumah. Namun, meskipun bersembunyi dibalik Pintu kamar pelaku berhasil diamankan dengan cara persuasif dan Kondusif.

 

Setelah penangkapan terhadap pelaku tersebut berhasil diamankan, Kapolsek Patumbak Kompol Faidhir Chan SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, telah melaporkan Kepada Kapolrestabes Medan serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan bahwasanya Terduga Pelaku aniaya (351) dengan memakai senjata tajam jenis Samurai yang sempat viral berhasil diamankan diPolsek Patumbak Polrestabes Medan.

 

Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri SH.MH mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023.

 

“Dalam aksinya, pelaku viral di media sosial melakukan penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm,”ungkapnya.

 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Zikri Sinurat menambahkan motif pelaku karena kesal merasa dilecehkan oleh korban.

 

“Hasil interogasi, pelaku Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu menggunakan samurai seperti yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan,”jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (HR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *