Tutup
Daerah

Rapat Paripurna DPRD, Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap Lima Raperda

2
×

Rapat Paripurna DPRD, Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap Lima Raperda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD, Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap Lima Raperda

Kota Bandung – Jawa Barat || Kabarnusa24.com,

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (27/10/2023).

Kelima Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
2. Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Bambang menyampaikan Nota penjelasan Wali Kota terkait lima Raperda tersebut pada Sidang Paripurna, Rabu (25/10/2023)

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan pada raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM,” katanya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Penerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mewujudkannya dalam Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan.

Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 – 2030.

Sedangkan raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.

“Untuk mengakomodasi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010,” ucapnya.

Secara substansi raperda ini dibuat dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

“Adapun terkait dengan pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini,” ujarnya.

Selain itu, berkenaan dengan dasar pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.

Nota penjelasan tersebut ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan pula pembentukan Pansus 6, 7, 8 dan 9 untuk membahas Raperda dimaksud.

Pansus 6 bertugas membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima dan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Pansus 7 bertugas membahas Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pansus 8 bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pansus 9 bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

 

Sumber: Diskominfo Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *