Kota Langsa, kabarnusa24.com– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Pabean C Langsa melakukan Pemusnahan senilai 4,5 Miliar Rupiah yang terdiri dari 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok Ilegal eks penindakan di Bidang Cukai, Kamis (23/11/2023).
Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) di halaman kantor setempat ini dilaksanakan bertepatan dengan Konferensi Pers atas Operasi Penindakan Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dihadapan media mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 perihal
Persetujuan Pemusnahan BMN pada KP2BC) Tipe Madya Pabean C Langsa.
“hari ini kita musnahkan sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal yang diperkirakan total nilai barangnya sebesar Rp 4.559.839.880,-“, sebutnya.
“BMN berupa rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022”, ucap Kepala Bea Cukai Langsa.
Sulaiman menambahkan, prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun dengan tanah.
Bea Cukai Langsa juga melaksanakan Konferensi Pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal pada hari Kamis, 16 November 2023 dengan lokasi penindakan di wilayah Aceh Tamiang.
“dalam operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karton atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku”, papar Sulaiman.
Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp1.694.103.180,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah) dan kasusnya dalam tahap proses Penyidikan.
Sulaiman melanjutkan, adapun dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Konferensi pers ini merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa. Kita juga mengharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya”, ungkap Sulaiman.(RI