Jakarta || kabarnusa24.com
Kisruh Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, Surachmat Sunjoto diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda, kantor hukum Lq Indonesia Law Firm, dalam keterangan resminya kepada wartawan Selasa, (03/01/2023)
Surachmat Sunjoto sebagai ketua pengurus koperasi Lima Garuda telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi dan diduga telah melakukan rangkaian kebohongan karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya,ujarnya.
Penasihat Hukum Para Korban Advokat Ali Amsar Lubis, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan telah melakukan langkah hukum yang ada yakni membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang saat ini ditangani oleh reskrimsus subdit II Fismondev (Fiskal,Moneter dan Devisa) di unit V.
Advokat Ali Amsar Lubis, SH memberikan keterangan “Kami telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3144/VI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA di Polda Metro Jaya dan telah menyerahkan alat-alat bukti kepada rekan-rekan penyelidik di Fismondev unit V, besar harapan kami rekan-rekan penyelidik bertugas secara transparan, profesional dan menjunjung tinggi integritas yang ada, bahwa terlapor telah terbukti melakukan penggelapan dalam pengurusan Koperasi Lima Garuda sebagaimana putusan pidana di Pengadilan Negeri Bekasi dalam register perkara No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terlapor juga diduga kuat melakukan rangkaian kebohongan kepada para korban, dengan menyatakan bahwa Koperasi Lima Garuda merupakan afiliasi dari perusahan ternama yakni PT. Garuda Food, padahal itu adalah nol besar alias bohong”.kata Dia.
“Kebohongan yang dilakukan Koperasi Lima Garuda terkuak karena adanya press release klarifikasi PT. Garuda Food dalam website resminya tertanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Garuda Food tidak melakukan kerja sama dengan Koperasi Lima Garuda. “Kami juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana para korban yang diduga kuat dipergunakan oleh para terlapor untuk kepentingan pribadinya, sehingga kami mendorong supaya penyelidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan sita aset.” Terang Ali.
Surachmat Sunjoto dan pengurus lain KSP Lima Garuda dilaporkan oleh Penasihat Hukum Para Korban di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak Pidana pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP dan pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Koperasi Lima Garuda menghimpun dana dengan menggunakan badan hukum Koperasi sejak 19 Juni 2008 di kota Bekasi dan memiliki cabang 12 (dua belas) di beberapa kota di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Barat, jelasmya.
Penghimpunan dana ini berbentuk simpanan berjangka dengan iming-iming memberikan bunga sebesar 10-12 persen setiap tahunnya atau sesuai jangka billyet simpanan pungkasnya.
Kasus ini mengemuka setelah salah satu korban Koperasi Lima Garuda menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-099 karena Koperasi Lima Garuda mengalami gagal bayar dan uang para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda tidak bisa dicairkan. Korban lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengambil langkah pidana.
Sampai berita ini diturunkan, perkembangan laporan sudah sampai pada tahap berita acara klarifikasi korban termasuk pemeriksaan saksi tim pengurus PKPU. Penyelidik Polda Metro Jaya berikutnya akan melakukan pemanggilan ditjen AHU untuk meminta data Koperasi Lima Garuda. Tim Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm meminta Penyidik agar secepatnya menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan Surachmat Sunjoto sebagai tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para korban.
Bagi para korban koperasi Lima Garuda yang belum melapor agar segera melapor karena berkaca dari kasus koperasi Indosurya, pengajuan ganti rugi susulan di pengadilan dapat ditolak oleh Hakim PN, tutup Advokat Lq Indonesia Law Firm.(red)