BANDUNG – Kabarnusa24.com,
Adanya keterlibatan suap perjudian di kota bandung oleh mafia perjudian jaringan David dan Eko Cs kepada Oknum petinggi Polda Jabar, sehingga dapat dikatakan tutup mata dan dibiarkan merajalela di sekitaran Kota Bandung, Kamis (11/01/24).
Sampai saat ini masih Kami temui dibeberapa titik perjudian togel yang terdiri dari bangunan bedeng yang berkedokan Rumah makan Warteg dan Tambal ban di simpang lampu merah jalan kopo, Soekarno-Hatta dan samping lampu merah sebelum Pasar Caringin.
Dari hasil tinjauan kami terlihat sosok Ibu-ibu dan Bapak-bapak lansia yang ikut turut membeli angka diperjudian togel tersebut, dimana letak ketertiban Aparat kepolisian kota Bandung serta Polda Jabar terkesan membiarkan ini terjadi.
Yang jelas-jelas semua sudah diatur dalam Perundang-undangan Indonesia semestinya.
“Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perjudian dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana implikasi penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian.”
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:
1. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP.
Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).
2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal.
(Red/SS)