Bondowoso – kabarnusa24.com.
Maraknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan, pihak Kepolisian bertindak tegas dalam memberantas para pelaku yang meresahkan masyarakat.
Seperti yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso telah bekuk 2 Pelaku yang diduga lakukan pencurian. Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atas barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam tahun 2016 Nopol : P-3712-AJ Noka: MH1KC5212GK294318 Nosin: KC52E1291952 milik Korban atas nama Sahit yang beralamatkan Desa Gunosari Rt. 38 Rw. 08 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Tepatnya pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB yang diduga dilakukan oleh Tersangka JS dan Tersangka IF dengan cara kedua tersangka telah bersepakat untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan sesampainya di TKP Tersangka melihat dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor dimaksud diatas yang sedang terparkir dengan kondisi setir terkunci di Pinggir Jalan Perkebunan Perhutani masuk Wilayah Dusun Magarsari Desa Gunosari Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso yang ditinggal oleh pemiliknya (korban).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, SH. MH, “Sat Rekrim telah berhasil mengamankan 2 Pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Selanjutnya para pelaku lakukan aksinya dengan cara, Tersangka JS dengan menggunakan alat berupa garpu yang telah dilancipkan bagian ujungnya dan sengaja dibawa pelaku dari rumahnya untuk merusak rumah anak kunci sepeda motor sedangkan untuk Tersangka IF berjaga jaga disekitar TKP, ” jelasnya.
“Setelah berhasil menghidupkan motor kedua Tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut , dan Tersangka telah melepas plat nomor kendaraan tersebut agar tidak diketahui orang, ” imbuhnya.
“Selanjutnya dari Laporan tersebut petugas Resmob bergerak cepat melakukan hunting dan penyelidikan yang akhirnya pelaku dapat diamankan pada pukul 15.00 WIB, pelaku beserta barang buktinya telah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 14.000.000,- (empat beas juta rupiah), “tambahnya.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa, 1 LEMBAR STNK Sepeda motor Honda Verza warna Hitam tahun 2016 Nopol : P-3712-AJ Noka: MH1KC5212GK294318 Nosin: KC52E1291952, 1 EKSEMPLAR BPKB SEPEDA MOTOR Honda Verza warna Hitam tahun 2016 Nopol : P-3712-AJ Noka: MH1KC5212GK294318 Nosin: KC52E1291952, 1 unit Motor Honda Verza dan atas perbuatan kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP, “pungkas AKP Agus Purnomo, SH. MH.
(Hms/AR).