Karo.Kabarnusa24.Com
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024 di Mapolres Tanah Karo. Ops Keselamatan ini merupakan Operasi Kepolisian terpusat yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, dalam upaya meningkatkan keselamaan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, khususnya selama bulan Suci Ramadhan 1445 H dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Rabu (13/03/2024).
Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, di wakilkan Kepada Wakapolres, Kompol Zulham, S.H, S.Kom, M.H.,M.M.
Apel gelar pasukan dihadiri Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Dandim 0205 TK Letkol Dandim 0205 TK Letkol Inf. Ahmad Afrian Rangkuti, unsur Forkopimda Kabupaten Karo mulai serta segenap pejabat instansi terkait wilayah Kabupaten Karo. diikuti personil gabungan TNI dari Sub Denpom 1/2-1 Berastagi, Kodim 02025 TK dan personel Satpol PP serta Dishub Pemda Karo.
Membacakan Arahan Kapolda Sumut, Waka Polres Tanah Karo, menjelaskan bahwa Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Permasalahan keselamatan berlalu lintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak, tidak hanya Polri tetapi juga sinergi antar stakeholder”, bacanya.
Selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2024, Operasi Keselamatan Toba 2024 ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam berlalu lintas.
Dilanjutkannya, dalam mewujudkan hal tersebut, bahwa Polri telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk mengubah mindset masyarakat agar lebih sadar dan taat aturan lalu lintas.
“Operasi ini akan fokus pada kegiatan preemtif dan preventif serta didukung dengan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Karena penekanan angka pelanggaran lalu lintas tentunya sangat berdampak pada pengurangan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya”, kata Waka.
Sasaran operasi keselamatan ini meliputi pelanggaran dalam berkendara seperti menggunakan telepon genggam, pengemudi dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengaruh alkohol, penggunaan helm SNI, dan penggunaan sabuk pengaman, serta pelanggaran lainnya termasuk berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan serta penggunaan knalpot yang dimodifikasi atau biasa disebut knalpot brong/blong.
Tindakan yang akan dikenakan kepada para pelanggar mencakup tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile dan penindakan langsung.
“Mari bersama kita wujudkan keselamatan berlalu lintas dengan senantiasa taat pada peraturan hukum berlalu lintas, untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di wilayah Kabupaten Karo”, pungkas Zulhan.