PALI – Sumsel, Kabarnusa24.Com
Polres PALI melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencuri Handphone dan sepeda motor.
JH Alias JOK Bin SR,pria kelahiran 1996 yang tinggal di Talang Tumbur
Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Sumsel ini diamankan tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi disangkakan dengan Pasal 363 tentang Pencurian.
Hal ini ditegaskan lagsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rivan Wijaya,ST.
“Betul,terduga pelaku 363 berinisial Jok ini kita amankan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/25/IV/2024/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 13 April 2024,”tegas Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi kepada awak media pada Senin petang (22/04/2024) seusai Press Release ungkap kasus penangkapan Narkoba di Mapolres PALI.
Dilanjutkan Kompol Rivan,setelah menerima laporan Kepolisian itu, dirinya langsung memberikan perintah kepada Panit 1 Reskrim, Ipda Dedi Irma,S.H dan Panit 2 Reskrim Ipda Ahmad Wadi Harpa,S.H, M.H, beserta Anggota Team ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat,terduga pelaku berada di sekitaran kebun karet milik warga yang beralamat Talang tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
“Kemudian Panit 1 dan Panit 2 Reskrim beserta Anggota langsung bergerak cepat menuju ke kebun milik warga sesuai petunjuk yang ada,lalu Panit 1 dan Panit 2 Reskrim dan Anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang bernama JOK dan dari keterangan pelaku,Handphone dan sepeda motor milik pelapor memang benar dirinya yang mengambilnya,dan saat ini masih dalam pencarian anggota kita,”papar Kapolsek.
Diakhir wawancara dengan awak media ini, Kapolsek Talang Ubi Kompol Rivan Wijaya, ST menjelaskan bahwa saat ini pelaku bersinial JOK dan barang bukti yang ada,telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut serta kerugian korban diperkirakan mencapai Rp.16.468.000,- (enam belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).