CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI || KABARNUSA24.COM
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran terkait pembelajaran di luar sekolah (outing class) di semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi, baik pra sekolah maupun pendidikan dasar dan menengah.
Surat Edaran Nomor : HM. 04.02/SE-44/Disdik/2024 tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour di satuan pendidikan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 itu disampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah (outing class) bertujuan untuk membantu meningkatkan perkembangan anak, bukan sebagai kegiatan tamasya, wisata atau study tour.
“Kegiatan outing class diimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke wisata industri dan wisata edukatif, dengan memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh siswa dan guru,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran itu juga menyebutkan, apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, terkait dengan kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi