CIKARANG SELATAN, Kabarnusa24.com-– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cikarang baru saja melantik Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Cikarang periode masa jabatan 2024-2028, H M Ridwan beserta jajaran pengurusnya, di hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, pada Senin (20/05/2024).
Ketua DPC Peradi Cikarang, Ibrahim Aziz menuturkan, DPC Peradi Cikarang yang beranggotakan sekitar 250 advokat berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Di antaranya melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cikarang yang menyediakan bantuan hukum secara prodeo dan pro bono.
“Untuk program kami secara umum memang karena bantuan hukum, melalui PBH Peradi Cikarang ini melakukan pendampingan, pemberian jasa bantuan hukum yang sudah dilaksanakan di tingkat pengadilan negeri maupun memberikan konsultan hukum di lembaga pemasyarakatan cikarang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ibrahim menyampaikan, bahwa kedepannya berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cikarang juga membuka penyuluhan hukum atau advokasi di sekolah dan desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Karena memang saat ini hukum itu dinamis, dibutuhkan edukasi dari PBH kepada masyarakat. Mungkin harapan saya nanti PBH ini dapat memberikan konsultan hukum ke sekolah-sekolah terkait dengan kenakalan remaja dan lainnya. Itu penting sekali karena sekarang ini sangat dinamis undang-undangnya,” terangnya.
Ia menyampaikan, masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin mengakses layanan bantuan hukum, bisa datang ke Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang atau Sekretariat DPC Peradi Cikarang di Jl Sultan Hasanudin 344A Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PBH Peradi Cikarang, HM Ridwan menambahkan, sebagai salah satu unit organisasi sayap di DPC Peradi Cikarang yang beranggotakan 35 orang tersebut, unit PBH Peradi Cikarang fokus memberikan bantuan hukum baik kepada masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Sasaran kita tentunya adalah masyarakat yang tidak mampu, yang memang mereka itu memerlukan akses keadilan tetapi tidak mempunyai biaya. Karena banyak sekali diluar sana masyarakat masih melihat bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara atau lawyer itu memiliki nilai yang lumayan fantasis,” jelasnya.
Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi