Kabupaten Bandung // Kontroversi kasus Vina Cirebon yg menyita perhatian publik hingga menyeret Presiden Jokowi turut berkomentar, memasuki babak baru pada 24 Juni 2024 dengan digelarnya sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Bandung.
Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandung melalui ketuanya, HERYANRICO, SH., CL. A.C.T.A., memandang perlu menyampaikan sikap Peradi sebagai salah satu unsur penegak hukum yang bebas dan mandiri terkait perkara tersebut.
Menurut Rico, Moment Praperadilan diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi penegak hukum kita.
“Praperadilan adalah forum yang fair dan disediakan oleh hukum acara untuk menguji tindakan penyidik juga kewenangan penuntut sebelum perkara naik ke persidangan. Peradi Bandung khususnya, berharap pemeriksaan perkara ini bemsr-benar membuka tabir prasangka publik terhadap proses penegakan hukum yang membanjiri media publik dan media sosial selama ini”, ujar Rico.
Melalui praperadilan ini akan diuji kecukupan bukti penyidik mentersangkakan Pegi Setiawan serta rangkaian tindakan yang dikenakan penyidik terhadapnya. Dan akan diuji pula dalil dan alasan yang menjadi sangkalan Pegi melalui kuasa hukumnya.
“Singkatnya, kami sebagai organisasi advokat konsen terhadap perkara ini dan saya selaku Ketua sudah meminta kepada jajaran DPC Peradi Bandung untuk mencermati dan mengikuti perkembangan kasus ini dan akan menjadi bahan untuk memberi masukan kepada institusi penegak hukum dan pemegang kebijakan dalam mengevaluasi sistem dan proses penegakan hukum di tanah air”.
Disinggung mengenai hakim tunggal yang memeriksa praperadilan, Rico menyatakan percaya pada reputasi hakim yang ditunjuk menangani perkara ini. “Kita harus percaya pada Yang Mulia Hakim Eman Sulaeman. Bukan saja karena perkara ini sedang disorot publik, tapi karena memang secara prinsip pengadilan dan para hakim adalah benteng keadilan itu sendiri. Kita kesampingkan nada nada sinis masyarakat awam terhadap institusi pengadilan kita. Tugas kami sebagai advokat adalah membangun kepercayaan dan ketaatan terhadap sistem hukum, bukan memprovokasi masyarakat untuk pesimis. Banyak alasan untuk pesimis, namun tidak kurang pula alasan kita untuk optimis akan terselenggaranya keadilan di tengah masyarakat” demikian Rico menjelaskan harapannya dalam pemeriksaan perkara ini.
(Wie)**