Tutup
Religi

Judi Online Picu Lonjakan Kasus Cerai, Apa Upaya Kemenag?

2
×

Judi Online Picu Lonjakan Kasus Cerai, Apa Upaya Kemenag?

Sebarkan artikel ini
Judi Online Picu Lonjakan Kasus Cerai, Apa Upaya Kemenag?
Wahyu Ciptadi Pratama (Jurnalis Ditjen Bimas Islam)

Kabarnusa24.com,- Belakangan ini, judi online kian marak merongrong lapisan masyarakat Indonesia. Pemerintah telah merilis data terkait lima provinsi dengan jumlah aktor judi online terbanyak, dan Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan 535.644 pelaku serta nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun (detiknews, 26/6/2024).

Judi online tak hanya mengeruk ekonomi, tetapi juga menggempur habis-habisan keharmonisan keluarga. Kecanduan akan judi online menciptakan ketegangan dan perselisihan yang berlarut-larut. Tak jarang, masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan ini memperparah situasi, mengakibatkan pertengkaran yang di ujung jangkanya bermuara pada perceraian.

Kota Depok menjadi saksi bisu dari fenomena ini. Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, tahun 2024 mengalami peningkatan ketimbang tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Depok merilis bahwa 70% dari kasus perceraian tersebut berakar dari judi online dan pinjaman online.

Hingga penghujung Juni 2024, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 864 kasus bermula dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta 153 kasus dipicu oleh masalah ekonomi.

Beralih ke ujung Sabang, sesuai laporan Polda Aceh, sejak bulan Mei hingga Juni, pihaknya telah menangkap sebanyak 172 aktor judi online. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan ancaman hukuman hingga 12 kali cambuk.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, “Di Aceh ini, kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Para pelaku ini bisa dijerat dengan qanun tersebut, yang memungkinkan mereka dihukum cambuk 12 kali, didenda emas, atau bahkan penjara hingga 12 bulan,” pernyataan ini disampaikan Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, terdapat 151 kasus judi online yang tersingkap dengan 172 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita berupa ponsel dan uang tunai senilai Rp42 juta.

Dampak Negatif Judi Online: Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental dan Sosial

Seiring perkembangan teknologi, judi online juga makin canggih di dunia maya, tak jarang sejumlah platform dan janji keuntungan yang berlipat-lipat cukup menggiurkan bagi para aktor judi online. Bisa dikatakan, sebagian besar masyarakat sebenarnya menyadari dampak negatifnya yang mengerikan. Dari gangguan kesehatan mental hingga risiko bunuh diri, judi online membawa ancaman serius yang perlu diwaspadai oleh semua pihak.

Menggangu Kesehatan Mental

Banyak orang yang kecanduan judi online cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Ini kerap terjadi manakala mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan berjudi. Seiring waktu, tekanan mental ini bisa berdampak buruk pada kualitas hidup seseorang.

Menguras Finansial Keluarga

Judi online bisa menjadi bencana bagi kondisi finansial seseorang. Meskipun pada awalnya bisa mendapatkan keuntungan besar, namun banyak orang akhirnya menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat. Walhasil, keuangan keluarga bisa terpuruk, menimbulkan masalah ekonomi yang serius.

Memicu Tindakan Kriminal

Kerugian yang dialami dalam berjudi online kerap lebih besar daripada keuntungan yang didapat. Kehabisan uang dan kecanduan judi online membuat banyak orang meminjam uang dari sana-sini untuk bermain kembali. Jika utang menumpuk dan tidak mampu membayar tagihan, tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu bisa menjadi pilihan yang diambil demi mendapatkan uang.

Merusak Hubungan dengan Orang Lain

Judi online tak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga hubungan dengan orang-orang terdekat. Keluarga, teman, dan pasangan bisa merasa diabaikan karena waktu dan uang yang terus dihabiskan untuk berjudi. Ketidakpedulian ini bisa menimbulkan konflik dan merusak hubungan sosial yang penting dalam kehidupan.

Risiko Bunuh Diri

Kecanduan judi sangat berkaitan dengan pikiran dan perilaku bunuh diri. Bahkan, orang yang kecanduan judi dua kali lebih mungkin meninggal dunia karena bunuh diri dibandingkan dengan mereka yang tidak kecanduan. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis yang ditimbulkan oleh judi online.

Melihat dampak-dampak negatif ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online. Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan kesadaran dan memberi bantuan bagi mereka yang terjebak dalam jeratan judi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman judi online.

Lalu, Apa Upaya Kemenag?

Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit Rabu (26/6/2024). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Suyitno menegaskan bahwa sesuai arahan Gus Men, seluruh ASN Kemenag diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian online. Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian online, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.

Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya perjudian online, yang tidak hanya merusak moral tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi telah menegaskan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Menurut Anwar, instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) juga menjadi jawaban.

“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” papar Anwar pada sesi Talk Highlight Radio Elshinta, tentang Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga, Jumat (21/6/2024) lalu.

Selain penghulu, lanjut Anwar, materi ini juga mesti menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia. Anwar menyebut upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.

Anwar menjelaskan, perjudian kerap memikat orang dengan harapan kemenangan dan kekayaan instan. Namun, kenyataannya, perjudian lebih banyak membawa kekalahan dan kemiskinan. “Banyak orang tergoda oleh janji-janji manis kemenangan. Mereka berpikir bisa mengubah nasib dalam sekejap, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar,” katanya.

Mengapa Bimwin?

Kewajiban Bimwin bagi calon pengantin (Catin) telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, yang merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi. Aturan ini, mulai diberlakukan penghujung Juli mendatang.

Kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin merupakan upaya preventif yang sangat diperlukan. Dengan Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang esensial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian yang selama ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga dilihat sebagai langkah strategis dalam mengurangi angka stunting. Melalui Bimwin, calon pengantin akan memperoleh pemahaman mendalam tentang pentingnya gizi yang baik dan pola asuh yang tepat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesehatan anak-anak di masa depan.

Memang, penerapan aturan baru kerap menimbulkan dinamika di masyarakat. Namun, mengingat tujuan mulia dari kebijakan ini, semua pihak harus mendukung dan berperan aktif dalam sosialisasi Bimwin.

Penulis:  Wahyu Ciptadi Pratama (Jurnalis Ditjen Bimas Islam)

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *