Nasional

Ketum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Kapolri Segera Tangkap Peretas PDN, Melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 32

6
×

Ketum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Kapolri Segera Tangkap Peretas PDN, Melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 32

Sebarkan artikel ini
Ketum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Kapolri Segera Tangkap Peretas PDN, Melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 32
Ramses Sitorus, Ketum ASPRAGI 08, (Foto: Istimewa)

Ketum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Kapolri Segera Tangkap Peretas PDN, Melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 32


Jakarta, 2 Juli 2024-Ketua Umum Antartika Sahabat Prabowo Gibran 08(ASPRAGI 08), Ramses Sitorus, menyatakan desakan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera menangkap pelaku peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN). Ramses menegaskan bahwa tindakan peretasan ini tidak hanya merugikan instansi pemerintah tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 32.

Dalam keterangannya, Ramses Sitorus mengatakan, “Kami mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peretas yang telah membobol Pusat Data Nasional. Perbuatan ini tidak hanya merusak integritas sistem elektronik tetapi juga mencuri data penting yang seharusnya dilindungi dengan ketat. Pelaku harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya UU ITE Pasal 32 yang mengatur tentang transmisi dan manipulasi ilegal data elektronik.”

Ramses menambahkan bahwa aksi peretasan ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan data nasional dan harus ditangani dengan prioritas tinggi. “Peretas yang melakukan tindakan ini harus segera ditangkap dan diadili. Kita tidak bisa membiarkan perbuatan melawan hukum seperti ini mengancam keamanan data dan informasi negara,” ujarnya.

Pasal 32 UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik orang lain atau milik publik akan dikenakan sanksi pidana berat. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai dua miliar rupiah.

Tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan efektif terhadap kejahatan siber di masa mendatang. Ramses Sitorus juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan sistem informasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. **red

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Ketum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Kapolri Segera Tangkap Peretas PDN, Melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 32
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin