Tutup
Peristiwa

Tidak Ada Kejelasan Pengupahan, PT Putri Dewi Ayu Dilaporkan Karyawan ke Disnaker Jawa Barat

31
×

Tidak Ada Kejelasan Pengupahan, PT Putri Dewi Ayu Dilaporkan Karyawan ke Disnaker Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Tidak Ada Kejelasan Pengupahan, PT Putri Dewi Ayu Dilaporkan Karyawan ke Disnaker Jawa Barat

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Puluhan perwakilan karyawan PT Putri Dewi Ayu mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Barat hari ini. Pasalnya, perusahaan yang berkecimpung dalam bisnis daur ulang kertas itu dianggap masih menyisakan permasalahan ketenagakerjaan terhadap para karyawan. Kamis (08/08/2024)

Rian (24) salah satu karyawan mengatakan, selama ini tidak ada kejelasan tentang upah karyawan dalam perusahaan itu. Bahkan, menurut dia, komunikasi terakhir dengan pemilik perusahaan yang bernama Yanti tersebut mengatakan, bahwa karyawan akan mendapatkan upah dari pemerintah.

“Lewat pesan whatsapp bu Yanti bilang sama saya katanya yang mau memberi upah adalah pemerintah bukan dari PT Putri Dewi Ayu,” kata Rian.

Permasalahan yang lain, lanjut dia, aturan yang diterapkan perusahaan juga tidak jelas, sering libur dan berpindah-pindah tempat.

“Kami sering libur, berpindah-pindah tempat, dan tiap ditanya soal upah kami selalu ada saja alasannya yang dibuat-buat” ucapnya.

Hal senada disampaikan Riko, dirinya merasa ada kejanggalan pada PT Putri Dewi Ayu. Dimana perusahaan tersebut sering libur namun menjanjikan upah yang tetap berjalan.

“Saya bingung, saya sama teman-teman merasa ada yang aneh sama perusahaan ini, masa kantornya berpindah-pindah terus, ditambah lagi kami baru bekerja seminggu, terus diliburkan selama 2 minggu, terus lokasi kerjanya pun berpindah-pindah juga, mulai dari dekat pasar, terus pindah lagi ke belakang kayak perumahan gitu, kemarin ke Jonggol. Katanya gaji tetap dibayar full, tapi sudah waktunya gajian belum juga dibayar, dengan alasan bikin rekening dulu, nanti gajinya via tranfer. Tolonglah saya sama temen-temen saya,” ungkap Riko.

Kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat, Disnaker Kabupaten Bekasi dan Muspika Cibarusah, karyawan PT Putri Dewi Ayu yang melakukan aduan dan berharap ada penyelesaian terhadap masalah yang diadukan. Diharapkan, nantinya ada pembayaran upah atau pengembalian administrasi yang menjadi syarat untuk masuk ke PT Putri Dewi Ayu.

Sementara itu, Suhendi, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan pada PT Putri Dewi Ayu. Pihaknya akan menurunkan tim investigasi ke perusahaan tersebut.

“Tadi kami telah mendapatkan aduan dari karyawan PT Putri Dewi Ayu, dari mulai perusahaan pindah-pindah tempat, upah yang tidak dibayarkan, bahkan untuk biaya administrasi bisa kerja di perusahaan itu ada yang 3,6 juta bahkan ada 10 juta di kali 1010 orang, besar sekali ya. Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian kalau ada unsur pidananya. Setelah ini, kami akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, kemudian kami akan tempuh apa saja yang mesti kami lakukan dan kami berharap kepada rekan-rekan untuk memberikan informasi dimana keberadaan ibu Yanti ini, agar kami dapat melayangkan surat panggilan dan cepat menindaklanjuti seperti apa nantinya.” pungkasnya. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *