Tutup
Opini

Kepala Desa Dilarang Ikut Dalam Politik Praktis

26
×

Kepala Desa Dilarang Ikut Dalam Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Dilarang Ikut Dalam Politik Praktis

(Arya Ilham F Damanik, Ketua Bid Kajian BEM Fakultas Hukum Unimal)

Aceh – kabarnusa24.com.

Pilkada 2024 sudah semakin mendekat.

Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye, ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.

 

Arya Damanik menyampaikan bahwasanya Kepala desa (kades) merupakan salah satu perangkat pemerintahan di tingkat desa sehingga keberadaannya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pilkada di wilayahnya. Sosok kepala desa merupakan orang yang sangat dihormati oleh masyarakatnya selain sebagai pemimpin desa kepala desa merupakan tokoh panutan sehingga berpengaruh bagi masyarakat.

 

Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. Pada tulisan ini, mencoba memberi pemahaman agar masing perangkat negara melakukan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.

 

A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

 

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

 

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Jelas bahwasanya Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Ujar Arya Damanik.

 

Dalam pemilu, netralitas kepala desa juga bukan hanya sekadar sebuah sikap moral dari kepala desa, tetapi juga menjadi fondasi yang kokoh untuk keberlangsungan demokrasi terutama di tingkat desa. Selain itu, netralitas kepala desa juga dapat menghindari potensi konflik dan menjaga kerukunan masyarakat desa.

 

Oleh karena itu Netralitas Kepala Desa ini, wajib di junjung tinggi, sebab jika dilanggar dapat mempengaruhi stabilitas di desa yang di pimpinnya. Ujar Arya Ilham F Damanik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *