Palembang – Sempat viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu,
Fadilah alias Datuk pelaku pemukulan terhadap Lutfhi Dokter koas Universitas Sriwijaya kini kasusnya sudah ditangani pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Atas kejadian itu hingga sekarang tidak sedikit framing dan bullying di lontarkan para Netizen melalui komentar yang bermunculan di Medsos tanpa memandang sebab dan akibat.
Menyikapi masalah tersebut, Arifin Kalender tokoh pemuda dan masyarakat Sumsel angkat bicara. Dia meminta para Netizen stop bullying terhadap Lady dan keluarganya.
“Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial,” ujar Arifin Kalender dihadapan awak media, Senin (23/12/2024).
Selain itu Arifin juga menjelaskan, Polda Sumsel sudah menangani kasus tersebut, maka dari itu dia meminta masyarakat khususnya di Sumsel untuk bisa menghormati proses hukum.
“Melalui kuasa hukumnya, keluarga Lady sudah mempunyai niat baik menitipkan Fadilah alias Datuk selaku supir yang melakukan pemukulan terhadap Lutfhi ke Polda Sumsel,” jelasnya.
Lanjut Arifin, itu artinya pihak keluarga Lady sangat menghormati hukum, dan perlu di berikan apresiasi.
Lady melalui ibunya LM (nama di inisialkan) dihadapan awak media saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sumsel sudah meminta maaf terhadap Lutfhi atas pemukulan yang dilakukan supirnya Fadilah alias Datuk.
“Didampingi kuasa hukumnya, atas nama pribadi dan keluarga, permintaan maaf yang sebesar-besarnya sudah dilakukan oleh keluarga Lady terhadap Lutfhi. Jadi biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana kita harus menilai objektif terhadap perkara ini,” kata Arifin.
Arifin Kalender tidak mau berspekulasi terkait framing dan bullying melalui penyebaran video maupun audio dan teks yang bermunculan di Medsos.
Dia menyerahkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apakah bisa dikenakan Pasal ITE atau tidak.
BACA JUGA: *Meminimalisir Dampak Sosial, Dirjen PTPP Ingin Lekatkan Penilaian Dampak Sosial di Setiap Kegiatan Pengadaan Tanah* Jakarta - Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari menjadi pembicara dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Selasa (03/09/2024). Dalam kesempatan ini, Embun Sari memaparkan terkait penguatan kebijakan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui penilaian dampak sosial. "Disebut sebagai penguatan kebijakan dan ini memang sedang berprogres. Alhamdulillah difasilitasi Bank Dunia kita sudah mengusung ke arah social impact assesment," ungkap Dirjen PTPP dalam seminar yang mengusung tema Hak atas Pembangunan dan Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengadaan Tanah. Mengacu kepada penelitian Cernea (2021), Dirjen PTPP mengungkapkan sejumlah dampak sosial dari dilakukannya Pengadaan Tanah. Dampak tersebut antara lain landlessness, joblessness, homelessness, marginalization, increased morbidity and mortality, food insecurity, less of access to common property, dan social disarticulation. Dari penelitian tersebut kemudian pihaknya melakukan survei secara langsung ke masyarakat Kulon Progo yang juga terdampak Pengadaan Tanah Bandara Yogyakarta International Airport. "Kami melakukan studi kasus di Kulon Progo. Walaupun nilai ganti kerugian sudah cukup layak, begitu kita lakukan wawancara, kuesioner, in depth interview, mengindikasikan uang yang besar tadi hanya memberikan kesejahteraan yang pendek. 78% uang ganti kerugian tersebut memang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggi tapi tidak keberlanjutan," ungkap Embun Sari. Dengan berbagai dampak yang ditemukan, maka menurut Embun Sari diperlukan Penilaian Dampak Sosial di setiap kegiatan Pengadaan Tanah untuk memprediksi sejak awal kemungkinan dampak yang terjadi dan mitigasi apa yang perlu dilakukan. "Sehingga, kita bisa menemukan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif," ujarnya. Menindaklanjuti hal itu, Dirjen PTPP mengaku sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengakomodir kebutuhan penilaian dampak sosial. "Karena kita tahu untuk mengubah UU atau PP itu butuh effort yang luar biasa, jadi lebih bagus mengawali. Kami bersama Prof. Maria menyusun bagaimana meng-embedded social impact assesment ini ke dalam kegiatan Pengadaan Tanah," pungkasnya. Hadir pula menjadi narasumber, Guru Besar FH UGM, Prof. Maria SW Sumardjono; Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo; dan Kadep HAN FH UGM, Richo Andi Wibowo. (LS) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id
“Saya tidak mau berandai-andai, soal penyebaran video secara masiv di Medsos bisa dikenakan UU ITE atau tidak, biarlah itu urusan APH dan kuasa hukumnya,” imbuh Arifin.
Menurut Arifin, cyberbullying adalah tindakan bullying di dunia maya yang di tunjukkan untuk mengucilkan dan melukai seseorang.
Dikutif dari media sumselpers.com prilaku cyberbullying dapat meningkat anonimtas dalam interaksi di dunia maya tidak seperti bullying di dunia nyata.
Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka cyberbullying dapat berdampak serius pada kesehatan mental korbannya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat stoplah memframing dan membully. Proses hukum sudah berjalan jadi berhentilah menghakimi seseorang dan gunakanlah azas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
Pewarta : Lily
Post Views: 11