Tutup
BeritaHukum & Kriminal

Marthen Napang Dituntut Empat Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen MA

6903
×

Marthen Napang Dituntut Empat Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen MA

Sebarkan artikel ini
Marthen Napang Dituntut Empat Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen MA

Jakarta, kabarnusa24.com — Profesor Marthen Napang harus menghadapi fakta dituntut 4 tahun penjara, akibat perbuatannya yang didakwa tiga tindak pidana yakni, pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA), penipuan, dan penggelapan. Dalam perbuatannya ini, Marthen diduga telah merugikan korban seorang pengusaha nasional, Dr. John Palinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa MN secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa saudara Marthen Napang dengan hukuman 4 tahun penjara potong masa tahanan,” kata JPU, Marlyn Pardede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Kesempatan untuk keluar dari lubang jarum tidak diambilnya, saat sang korban yang juga sebagai Pelapor, Dr. John Palinggi memberi ruang “pengampunan” dengan win-win solution. Marthen justru balik mempolisikan Dr. John Palinggi dan menantang berbagai pihak untuk berlaku profesional dan menempuh jalur hukum.

Kini Marthen kemungkinan menyesali langkahnya di balik jeruji, setelah dalam tuntutan JPU, ditemukan fakta dan kebenaran bahwa perbuatan Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makassar, yang juga mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar ini terbukti telah merugikan saksi atas nama John Palinggi, dengan nominal Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Beberapa hal dalam pembacaan tuntutan yang disuguhkan JPU antara lain; terdakwa merupakan dosen pada Fakultas Hukum yang seharusnya memberikan contoh pada masyarakat, perbuatan terdakwa dapat merusak citra MA dengan penyalahgunaan putusan yang tidak sesuai dengan putusan yang sebenarnya, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Dr. John Palinggi.

Tututan disampaikan, hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan karena dinilai secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, ditambah tuntutan agar terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan.

Sanksi yang dikenakan untuk pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 KUHP adalah selama-lamanya 6 (enam) tahun. Tuntutan JPU masih lebih ringan dari sanksi maksimal sesuai KUHP.

[Daniel Tanamal/PW-JBR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *