Tutup
Daerah

Sumur Minyak Terbakar di Keluang, Polres Muba Masih Bungkam, Diduga Sedang Siapkan ‘Tukar Kepala’?

9
×

Sumur Minyak Terbakar di Keluang, Polres Muba Masih Bungkam, Diduga Sedang Siapkan ‘Tukar Kepala’?

Sebarkan artikel ini
Sumur Minyak Terbakar di Keluang, Polres Muba Masih Bungkam, Diduga Sedang Siapkan 'Tukar Kepala'?

Palembang – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com, Terhitung 2 x 24 jam sejak peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, hingga saat ini aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin terkesan masih bungkam.

Pasalnya, sejak meledaknya sumur minyak di lokasi yang dikenal sebagai wilayah Cobra 1 Hindoli tersebut, Polres Musi Banyuasin belum juga memberikan keterangan resmi atau pers rilis kepada awak media.

Bahkan tiga nama inisial AR, HR, dan MF yang ramai disebut sebagai pemilik sumur minyak ilegal terbakar itu, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya ‘Tukar Kepala’ yang akan dilakukan oleh pemilik Sumur Minyak Ilegal dengan cara main mata atau kongkalikong dengan aparat penegak hukum.

Tukar kepala merujuk kepada proses menjadikan seseorang sebagai kambing hitam untuk menangggung kesalahan dan dijadikan tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal.

“Belum adanya pers rilis, dan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Unit Pidsus Polres Muba membuat kami curiga. Apakah aparat penegak hukum saat ini sedang mempersiapkan calon tersangka untuk praktik ‘Tukar Kepala’? Sebagaimana yang sudah lazim terjadi dan sudah jadi rahasia umum dalam kasus ilegal drilling,” ungkap Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, Selasa (21/1/2025)

Jika memang tidak ada upaya main mata, menurut Desri SH, sangat mudah bagi aparat untuk berstatment kepada publik terkait peristiwa kebakaran di Keluang.

“Seharusnya, berikan dulu keterangan kepada publik. Sebab publik berhak tahu dengan sejelas-jelasnya, mengenai pengungkapan kasus ini,” tukasnya.

Dirinya pun mendesak agar aparat kepolisian transparan dalam ungkap kasus kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang.

“Jangan ada ‘tukar Kepala’ dan jangan ada jual beli pasal. Kami mendesak supaya pemilik sumur, pemilik lahan, pemodal, dan pekerja ditangkap dan diproses sesuai Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tuturnya.(Ril/Iin P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *