Manggala Garuda Putih Desak Kejagung RI Bentuk Tim Penyelidikan Kasus Tipikor Pemrov Jabar BTT 1,2,3,dan 4 Covid 19 Tahun 2020

Manggala Garuda Putih Desak Kejagung RI Bentuk Tim Penyelidikan Kasus Tipikor Pemrov Jabar BTT 1,2,3,dan 4 Covid 19 Tahun 2020

 

Bandung || kabarnusa24.com

Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) kembali melaporkan Informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi sejumlah  ratusan milyar rupiah di Pemprov Jabar, terkait pengadaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap 1,2,3 dan 4 dalam penanganan covid -19 pada tahun anggaran 2020.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Agus Satria selaku Kepala Biro Investigasi Ormas MGP pada Kamis, 27/02/2022.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan Agus mengatakan, pengaduan laporan ini kami layangkan ke Kejagung RI agar segera ditindaklanjuti dengan  membentuk Tim Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan covid-19 di Pemerintahan Provinsi Jawabarat, ucap Agus, Kamis 27/10/2022.

” Dalam laporan pengaduan ini tentunya sudah kami kaji secara dalam dari hasil temuan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan dari hasil investigasi kami,  yang kami duga adanya kerugian negara mencapai jumlah ratusan milyar rupiah yang disinyalir yang dikorupsi secara masif oleh oknum-oknum Pejabat di Pemprov Jabar, imbuhnya.

Dok.poto istimewa
Dok.poto istimewa

Lanjutnya, Kami dari DPP Manggala Garuda Putih (MGP) bagian dari sosial control yang bersekertariatan di jalan Karang Tengah Barat no 11, Kelurahan Arjuna Kota Bandung Jawabarat, sengaja mendatangi kantor Kejagung RI, untuk mengadukan dan melaporkan temuan dugaan Tipikor ini, agar secepatnya ditindaklanjuti oleh Kejagung RI.

Kami mendesak Kepada Bapak Kejagung RI Bapak Dr. ST. Burhanudin SH.,MH, segera membentuk Tim penyelidikan kasus yang temuan yang kami laporkan ini untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor yang menurut kami merupakan dari mega korupsi yang menyengsarakan rakyat, khususnya rakyat Provinsi Jawabarat, tutur Agus Satria.

Kami menganggap dugaan Tipikor BTT tahap 1,2,3 dan 4 tahun 2020 ini adalah, indikasi korupsi skala besar yang dirancang dan di kemas secara tersistem dan masif, yang melibatkan dari oknum  istri Gubernur Jawabarat dan oknum  mantan Kepala Dinas Kesehatan dan para pihak ketiga yakni oknum distributor atau Perusahan yang sengaja ditunjuk yang seolah-olah secara prosedural, namun patut diduga sudah adan rencana jahat yang dirancang untuk merampok uang negara puluhan  milyar rupiah, dengan pertahapnya sekitar 500 milyar, total anggaran kegiatan dari tahap 1 Sampai 4  kurang lebih mencapai  hampir 2 T, ungkapnya.

Agus Satria berharap bahwa, berdasarkan temuan BPK, pihak Apartur penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung RI yang di komandoi oleh pak Burhanuddin, harus secepatnya menindaklanjuti, menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut ujar Kepala Tim Investigasi, MGP, Agus Satria.

Dengan adanya temuan tersebut sambung Agus, saya menganggap, ini adalah dugaan Tipikor yang masuk korupsi skala besar dan masif dengan kerugian negara mencapai bisa  ratusan milyar, pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *