NasionalDaerahLingkungan

Aksi Unjuk Rasa Dari DPP FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Di Depan Kantor Kementerian PAN & RB JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 69 Kel. Senayan Keb Baru Jaksel

6
×

Aksi Unjuk Rasa Dari DPP FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Di Depan Kantor Kementerian PAN & RB JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 69 Kel. Senayan Keb Baru Jaksel

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa Dari DPP FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Di Depan Kantor Kementerian PAN & RB JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 69 Kel. Senayan Keb Baru Jaksel

Jakarta – kabarnusa24.com – Pada 02 Maret 2023 *Pukul 12.00 WIB s.d. Pukul 15.25 WIB*, di Depan Kantor Kementerian PAN & RB Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Kel. Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan telah berlangsung Aksi Unjuk Rasa dari DPP FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja NUSANTARA), Pj. Fadlun Abdilah ± 400 Orang

 

 

1. *Tuntutan yang disampaikan* :

 

– Meminta Pemerintah Membuat Regulasi Khusus terkait Pengangkatah Jabatan Pol PP Menjadi PNS Sesuai Amat UU 23 Tahun 2014

 

2. *Spanduk dan Poster bertuliskan*

 

a. Mendukung Presiden Republik Indonesia membuat Regulasi Khusus Pengangkatan POL PP NON PNS Menjadi PNS sesuai UU 23 tahun 2014

 

b. DPW FKBPPPN PROVINSI LAMPUNG

MENUNTUT Mencabut Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185 /M. 02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022

 

c. Presiden Jokowi Pikirkan Nasib Kami yang sudah mengabdi selama Belasan tahun sebagai Honorer

DPP FKBPPPN

 

d. Menuntut Mencabut Surat Edaran Mempan RB Nomor B/185 /M. 02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 dan PP 49 Tahun 2018

 

e. Cukup Cintaku Kandas… PNS Ku Jangan…

 

f. Mendorong Presiden Republik Indonesia Membuat Regulasi Khusus Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS sesuai UU 23 tahun 2014

 

g. Dewan Perwakilan FK – FKBPPPN Prov Riau

 

Kami ada dan Kami sudah mengabdi kami Garda terdepan dalam menegakkan Perda dan Perkada, Kami Pelaksana Urusan wajib Pemerintah pada Pelayanan Dasar tapi kami luput dari Perhatian Pemerintah hari ini, Kami menuntut Keadilan Angkat Satpol PP Non ASN Jadi PNS Jalankan Amanat UU No. 23 Tahun 2014. Satpol PP adalah PNS

 

h. Angkat Kami Jadi PNS.

 

i. PNS Harga Jadi

Covid datang kami terdepan, Covid Hilang Kami Datang Melawan Lupa, Covid-19 Pergi Dari Negara ini, karena peran Kami POL PP Non PNS. Berapa Jumlah Anggaran yang dikeluarkan Bila saat ini masih ada Covid

Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang.

 

j. MENUNTUT

Mencabut Surat Edaran Menpan RB Nomor B /185 /M.SM. 02.03 /2022 Tanggal 31 Mei 2022 dan PP 49 Tahun 2018 MENDORONG Presiden Republik Indonesia Membuat Regulasi Khusus Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS Sesuai UU 23 Tahun 2014 PAHLAWAN COVID, Covid datang Kami terdepan Covid Hilang Kami Dibuang Angkat Pol PP Non PNS menjadi PNS Jangan Hanya Nakes & Guru

 

3. *Orasi yang disampaikan* :

 

Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara datang ke kantor Kemen PAN & RB untuk meminta kepada Pak menteri agar mencabut Surat Edaran Mempan RB Nomor B/185 /M. 02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 dan PP 49 Tahun 2018

 

Kami datang kesini dari setiap daerah yang mewakili agar kami diangkat menjadi PNS Maka dari itu pemerintah wajib mengangkat para Honorer Pol PP Non PNS untuk di naikan statusnya sebagai Pegawai Negeri sipil, serta Menpan RB agar mencabut edaran terkait penghapusan di karenakan sudah membuat resah seluruh Honrer terutama Pol PP.

 

Kami menuntut Keadilan Angkat Satpol PP Non ASN Jadi PNS Jalankan Amanat UU No. 23 Tahun 2014. Satpol PP adalah PNS

 

*Inti Laporan*

 

*Audiensi Pertama*

 

– Pukul 13.00 WIB s.d. Pukul 13.55 WIB : sebanyak 10 Orang Perwakilan dari DPP FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) bertempat di Aula Rapat Kemen PAN & RB, terima oleh Bpk. Averauce (Kepala Data dan Komunikasi Publik) didampingi Kapolsek Metro Keb Baru Kompol. TRIBUANA ROSENO, SH, SIK, MH.dan Kompol. Gunarto (Kabag Ops Res Jaksel)

 

*Penyampaian dari DPP FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara)*

 

1 Sdr. Fadlun Abdilah (Ketua Umum DPP FKBPPPN)

2. Sdr. Hajar (Divisi Hukum DPP FKBPPPN)

3. dkk

 

*Isi Penyampaian* :

 

1. Kami demo sudah 3 kali di Kemenpan RB dan rata rata kami di sini sudah bekerja cukup lama, tetapi sampai saat ini kami belum juga di angkat menjadi PNS, kami hanya minta agar Pemerintah mengeluarkan Regulasi khusus Jabatan Pol PP Menjadi PNS Sesuai Amat UU 23 Tahun 2014.

2. Pol PP Kaltim, Kami minta agar pertemuan kita hari ini ada titik terangnya dan kami minta agar bapak sekalian turun kelapangan melakukan pengecekan kinerja kami.

3. Pol PP Sumsel, kami mohon seperti antara anak mengadu kepada orang tua, pada sore ini agar kiranya kami di bantu menggapai cita cita

4. Pol PP Riau, kami mengabdi sudah 20 Tahun tetapi sampai hari ini belum juga di angkat menjadi PNS, kami minta hari ini agar ada MOU kepastian

 

*Tanggapan Bpk. Averauce (Kepala Data dan Komunikasi Publik)*

 

1. Terimakasih sudah datang 3 kali, dan kami juga sudah mengetahui dinamika di wilayah masing masing.

 

2. Kami akan pastikan dan akan menjadi konsen kami pada Rapim untuk penyelesaiannya dan sampai saat ini masih berproses.

 

3. Pak Cahyo juga pernah meminta pendataan untuk memastikan kesejahteraan Pegawai.

 

4. Kami juga akan meminta surat dari masing masing Kepala daerah sebagai penanggung jawab serta kami akan berkolaborasi dengan Kemendagri untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan sehingga menjadi solusi bersama.

 

*Audiensi Kedua* :

 

– Pukul.14.35 WIB s.d. Pukul 15.00 WIB Perwakilan massa aksi kembali diterima oleh perwakilan dari Kemen PAN RB, Ibu Rini Widyantini (Ses Men PAN RB)

 

*Tanggapan*

 

1. Terimakasih sudah datang ke tempat kami, saya sudah dapat info dari Humas kami bapak Fairus.

 

2. Kami selalu berusaha dan sudah berkomunikasi dengan bapak Sekjen, Kebetulan Bapak Menteri sedang keluar jadi nanti akan kita sampaikan ke beliau apa yang dapat disampaikan.

 

3. Secara umum persoalan sudah saya pelajari dan kemudian bisa dilakukan pertemuan kembali bersama dengan Deputi SDMA dan Perwakilan Mendagri yang mana, semua peraturan yang menyusun peraturan Mendagri

 

*Penyampaian* :

 

1. Kami akan menyerahkan surat perjanjian dan meminta untuk di tanda tangani bersama.

2. Kemudian kami juga meminta untuk dijadwalkan bertemu dengan bapak Azwar Anas (Menpan RB)

 

*Alat Peraga yang digunakan* :

 

1. Mobil Mokom Nopol B. 9049 KUT

2. Spanduk /Banner dan Surat Penyampaian aksi dari Kabag Intelkam Mabes Polri.

3. Bendera

4. Bus, KR Pribadi dan Mobil Dinas Satpol PP.

 

*Catatan* :

 

A. *Jumlah Massa berikut Jumlah Kendaraan* :

 

a). Palembang No.Pol BG 7202 AO dan Lampung No.pol BE 7641 AE menggunakan 2 (dua) Unit Bus :± 80 Orang

b). 2 (dua) Unit Bus, dari Sumedang No.Pol Z 7625 AA, :± 50 Orang

c). Palembang No. Pol. BE 7613 ll menggunakan 1 (satu) Unit Bus, Jumlah :± 50 Orang

d). Bogor No. Pol. F 7603 S menggunakan 1 (satu) Unit elf, Jumlah :± 15 Orang

e). Bogor No. Pol. F 8123 U menggunakan 1 (satu) Unit truk Pol PP dan 1 (satu) mobil pribadi, Jumlah : ± 28 Orang

 

Jumlah sementara massa yg sudah datang : ± 400 Orang dgn jumlah Bus sebanyak 8 unit Bus, 1 Elf 2 Unit dan Kendaraan Pribadi

 

B. Massa bermalam di Akomasi / Hotel dan Masjid Istiglal Jakpus.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin