Dewan Pimpinan Daerah LSM (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecam aktivitas tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dewan Pimpinan Daerah LSM (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecam aktivitas tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dewan Pimpinan Daerah LSM (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecam aktivitas tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dewan Pimpinan Daerah LSM (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecam aktivitas tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dewan Pimpinan Daerah LSM (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecam aktivitas tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kendari – Kabarnusa24. Com.

Dewan Pimpinan Daerah LSM (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecam aktivitas tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sebelumnya, Kamis 9 Maret 2023 beredar video aksi unjuk rasa masyarakat mosolo raya milik di media WhatsApp yang sedang memperjuangkan tanah mereka yang di duga telah di serobot oleh PT. GKP.

di lain pihak, Husain selaku SEKRETARIS DAERAH LUMBUNG INFORMASI RAKYAT( LIRA) menyoroti aktivitas PT. GKP yang di duga tidak taat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“ perlu kita ketahui bersama,Masyarakat wawonii telah memenangkan gugatanya atas Perda Konkep No. 2 tahun 2021 Tentang RTRW di MA, mestinya jika perusahaan tersebut taat terhadap proses hukum dan mau melakukan upaya hukum berupa banding maka tidak sepatutnya anak perusahaan Harita Grup tersebut melakukan kegiatan eksplorasi atau produksi di wilayah konsensi nya untuk sementara waktu, karena statusnya masih berperkara (A Quo), juga, saat proses pembuktian dalam persidangan di PTUN Kendari, PT GKP membongkar aibnya sendiri, yakni tidak memiliki Amdal, IPPKH yang telah batal dengan sendirinya pada tahun 2016, dan Izin Lingkungan yang baru terbit pada tahun 2021. Jika diibaratkan penyakit, PT GKP ini sudah komplikasi “ucap nya

Lebih lanjut, Iwan Husain selaku ketua umum HMI komisariat IAIN KENDARI, menerangkan bahwa masyarakat Wawoni telah memenangkan gugatan nya melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 57/P/HUM/2022, yang menurutnya konflik sosial yang kerap terjadi terhadap masyarakat lingkar tambang dengan PT. GKP di sebut-sebut akibat pembiaran pemerintah Konawe kepulauan.

“Ini yang menjadi pertanyaan mengapa kemudian Pemda Konkep belum melaksanakan putusan MA tersebut, Jika Pemdanya taat terhadap sistem peradilan dan pro terhadap hukum positif yang berlaku sudah semestinya mereka segera merevisi Perda RTRW nya, ironisnya PANSUS yang di bentuk oleh DPRD tidak pernah turun di lapangan untuk meredam konfilk sosial tersebut, ini menjadi bukti bahwa Pansus tidak serius dalam mengusir tambang di bumi wawonii sehingga adanya dugaan kongkalikong antara pihak Pemda dan coorporate tersebut ,” ucapnya.

Akibat aktivitas tambang yang kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat, Pihaknya secara kelembagaan mengutuk segala aktivitas pertambangan PT. GKP yang tidak pro terhadap masyarakat wawonii dan tidak taat terhadap sistem peradilan yang sedang berlangsung di Konawe Kepulauan.

“Kami secara kelembagaan mengutuk segala aktivitas pertambangan di bumi kelapa Wawonii, Mulai dari dugaan penyerobotan lahan PT. GKP serta aktivitas tambang di wilayah pulau pesisir kecil tersebut,” kecamnya.

iwan sapaan akrabnya, juga mendesak Pansus agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara segala aktivitas pertambangan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *