Para Penggugat Dan Turut Tergugat, Kompak Menolak Gugatan Class Action

Para Penggugat Dan Turut Tergugat, Kompak Menolak Gugatan Class Action

Jakarta (3/9), kabarnusa24.com.-

 

Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri Sidang ke-4 Gugatan Class Action No. 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

 

Tim Advokasi dan 9 orang keluarga korban hadir PN Jakarta Pusat telah berkomitmen hadir sejak pukul 09.30 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 13.30 WIB. Padahal sebagian besar keluarga korban harus cuti dan berhenti mencari nafkah untuk menghadiri sidang.

 

Agenda sidang pembacaan tanggapan dari Tergugat terkait legal standing Para Penggugat dalam mengajukan gugatan class action. Sidang kali ini dihadiri oleh 9 Tergugat (PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Universal Pharmaceutical Industries, PT. Tirta Buana Kemindo, CV. Mega Integra, PT. Logicom Solution, CV. Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dna Kemenkes RI) dan 1 Turut Tergugat (Kemenkeu RI).

 

Seluruh Tergugat dan Turut Tergugat yang hadir dipersidangan melakukan penolakan terhadap gugatan class action yang diajukan oleh Para Korban bahkan sebelum sidang pemeriksaan substansi dilakukan. Mereka kompak menyatakan bahwa gugatan class action tidak memenuhi syarat, bahkan mereka menuduh para keluarga korban telah bersikap tidak jujur dan tidak beriktikad baik, selain itu mereka juga menyatakan bahwa identitas Para Penggugat tidak jelas, perlu diketahui bahwa seluruh Penggugat telah hadir dipersidangan sebelumnya dan menunjukkan identitas KTP sebagai syarat formil yang diminta oleh hakim.

 

Para Tergugat dan Turut Tergugat bahkan telah memberikan tanggapan diluar apa yang diminta hakim, dalam hal ini hakim meminta agar mereka memberikan tanggapan terkait legal standing Para Penggugat, namun mereka malah memberikan tanggapan mengenai pokok perkara, bahkan ada yang mengajukan eksepsi dimana hal ini seharusnya baru dilakukan ketika memasuki agenda sidang Jawaban.

 

Upaya Penolakan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat, merupakan gambaran sikap perusahaan dan pemerintah yang tidak memiliki empati, dan merasa bahwa meninggalnya 200 orang lebih dan 120 anak menderita akibat obat sirup yang mengandung Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bukanlah persoalan hukum.

 

Tim Advokasi akan menyampaikan kepada Komisi Yudisial agar melakukan pemantauan proses persidangan Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Atipikal pada Anak, agar tetap berjalan secara adil dan obyektif, tanpa intervensi pihak manapun dan tanpa ada pelanggaran apapun termasuk menindak tegas apabila terdapat unsur dugaan korupsi perkara.

 

Disampaikan oleh salah satu Tim Advokasi Ulung Purnama,SH, MH.(red/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *