DaerahHukum & Kriminal

Majelis Hakim Beri Waktu JPU Lengkapi Bukti, Tuntutan Kasus Pembunuhan Paoman Dibacakan Besok

13
×

Majelis Hakim Beri Waktu JPU Lengkapi Bukti, Tuntutan Kasus Pembunuhan Paoman Dibacakan Besok

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Beri Waktu JPU Lengkapi Bukti, Tuntutan Kasus Pembunuhan Paoman Dibacakan Besok

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang korban, segera memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, pada Kamis (18/6/2026).

Agenda pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) terpaksa ditunda setelah JPU meminta tambahan waktu untuk melengkapi berkas tuntutan.

Penundaan tersebut dilakukan karena jaksa baru menerima hasil pemeriksaan DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, JPU juga masih menunggu pengesahan hasil analisis forensik terhadap rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan hari ini terungkap bahwa salah satu sampel bercak darah yang diperiksa memiliki kecocokan dengan DNA korban bernama Budi.

Sementara itu, hasil analisis forensik rekaman CCTV dijadwalkan akan disampaikan bersamaan dengan pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan JPU dan memberikan waktu satu hari untuk menyempurnakan berkas tuntutan sebelum dibacakan di hadapan persidangan.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, pada Agustus 2025 lalu tersebut merenggut nyawa lima anggota keluarga dan sempat menggemparkan masyarakat Indramayu. Dengan akan dibacakannya tuntutan, proses hukum perkara yang menjadi perhatian publik ini memasuki tahapan penting menuju putusan pengadilan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin