Bawaslu Optimalkan Pengawasan di Masa Kampanye

Bawaslu Optimalkan Pengawasan di Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi

Kabupaten Bekasi – Jawa Barat || Kabarnusa24.com

Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan sejumlah upaya mengoptimalkan pengawasan di masa kampanye yang dimulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, sebelum masa kampanye Bawaslu telah melakukan persiapan dengan menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye. Kemudian peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepada jajaran Pengawas.

“Kami juga melakukan pengawasan melekat ya, kepada seluruh kegiatan kampanye oleh peserta Pemilu,” ungkap Akbar di kantornya, pada Rabu, (06/12/2023).

Akbar juga mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Khususnya dalam tahapan kampanye.

“Apabila ada dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye, maka Bawaslu akan memproses,” tuturnya.

Mengenai sanksi yang diberikan apabila dianggap melanggar, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia mengingatkan agar orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kampanye juga akan mendapatkan sanksi apabila terbukti melanggar.

“Untuk mereka baik peserta maupun pejabat yang dilarang ikut serta, tentu ada sanksinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya.

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *