Dubes Palestina Puji Langkah MUI Keluarkan Fatwa Dukungan Palestina

Dubes Palestina Puji Langkah MUI Keluarkan Fatwa Dukungan Palestina

Jakarta – Indonesia || Kabarnusa24.com – Duta Besar Palestina untuk Indonesia, His Excellency (HE) Zuhair Alshum memuji Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Apresiasi ini disampaikan oleh Zuhair Alshum saat menghadiri Launching Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Menurut Dubes Palestina, Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi perjuangan Palestina. Hal ini juga menjadi salah satu bukti dari dukungan yang luar biasa dari MUI untuk Palestina.

“Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi komitmen Perjuangan Palestina, dan sekaligus dukungan luar biasa, bahwa Palestina tidak sendiri dalam perjuangannya,” ujarnya.

Launching PUSFAHIM UIN Jakarta ini sekaligus merilis hasil riset terkait dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Hasil survei tim Riset Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI terkait Palestina. Sebanyak 95 persen menyatakan bersedia untuk menaati dan melaksanakan fatwa MUI.

Survei dilakukan terhadap 1.014 responden yang diperoleh secara acak melalui google form. Dengan metode ini, tingkat kepercayaan mencapai 95 persen, sedangkan margin of error lebih kurang 1,79 persen.

“Riset ini menemukan bahwa fatwa MUI memiliki daya terima yang sangat tinggi di tengah masyarakat. 95 persen responden menyatakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI”, ujar Peneliti PUSFAHIM UIN Jakarta Musa Wardi.

Riset ini menjelaskan, 367 orang yang menyatakan menaati adalah dengan rentang usia 45 tahun ke atas, 297 orang dengan rentang usia 35-45 tahun, 165 orang dengan rentang usia 25-35 tahun, dan 138 orang dengan rentang usia 15-25.

Alasan menaati fatwa MUI, sebanyak 47% responden menaati karena panggilan keagamaan, 46% karena panggilan kemanusiaan, dan 7% karena alasan lainnya.

Mengenai pengetahuan terhadap fatwa, sebanyak 97% responden mengetahui keberadaan fatwa ini dan 3% tidak mengetahui. Terkait pengetahuan isi fatwa, 94% responden mengetahui dan 6% tidak mengetahui isinya. 94% responden menyatakan memahami isi fatwa, dan 6% menyatakan tidak memahami isi fatwa.

Sumber informasi yang diperoleh responden untuk mengetahui fatwa ini adalah dari media massa online dan offline sebesar 34% responden, postingan di media sosial sebesar 34% responden, membaca langsung salinan fatwa 15% sebesar responden, obrolan orang sebesar 7% responden, website resmi MUI Pusat sebesar 6% responden, dan dari pimpinan atau pengurus MUI sebesar 4% responden.

“Temuan riset berikutnya menyatakan, Ekspresi ketaatan terhadap fatwa MUI bisa beragam Mulai dari sosialisasi hingga aksi. Ketiga, Fatwa MUI memiliki pengaruh nyata dan berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan”, ujar Musa.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ahli Hukum Tata Negara Prof Jimly Assiddiqi, CEO Haus! Indonesia Ghufron Syarif, dan Co-Inisiator BDS Indonesia Muhammad Syauqi.

Selain itu, hadir juga Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharli, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof Muhammad Maksum, para guru besar dan dosen, para peneliti dan pengurus PUSFAHIM serta ratusan peserta seminar nasional.

Di akhir acara, PUSFAHIM memberikan beasiswa bagi dua mahasiswa yang menulis karya ilmiah tentang fatwa.

 

Sumber: Majlis Ulama Indonesia (MUI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *