Bojongmangu – Kabupaten Bekasi || Kabarnusa24.com
Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Irpan Haeroni, SE dari Fraksi Gerindra Persatuan Jabar IX (Kabupaten Bekasi) mensosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat di Kp.Cilodong Rt.004 Rw.002 Desa MedalKrisna Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi pada Selasa(12/12/2023) Pukul 13:00 wib.
Di acara sosialisasi tersebut sekaligus menyampaikan bahwasanya H. Irpan Haeroni, SE mencalonkan dirinya kembali menjadi Caleg DPRD Partai Gerindra Provinsi Jabar dengan no urut 3 dapil IX Kabupaten Bekasi.
Pada acara tersebut dihadiri Kadus Desa Medalkrisna, Bimaspol, Babinsa TNI, Panwaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan puluhan warga masyarakat Kp.Cilodong Medalkrisna.

Sebagai anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar dijelaskan oleh H. Irpan Haeroni, SE Bahwa Peraturan Daerah atau PERDA no
2 Tahun 2022 merupakan hal yang perlu disampaikan terus disosialisasikan kepada masyarakat luas dengan harapan masyarakat mengetahui Tugas dan Fungsi peran anggota Dewan yang sebenarnya. Tugas Komisi 5 meliputi Kesehatan, Pendidikan, Tenaga kerja, Lingkungan Hidup dan kesejahtraan masyarakat.
” Sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar memiliki 3 tugas yang harus dilaksanakan, yaitu Pertama melokasikan anggaran pembangunan daerah yang dikenal RAPBD. yang Kedua Tugas dan Fungsi anggota Dewan membuat peraturan daerah. Yang Ketiga Tugas dan Fungsi anggota Dewan untuk Pengawasan. oleh karenanya peranan anggota Dewan berhak mengawasi pendistribusian APBD dari Tingkat pusat sampai ke bawah.” Tutur Irpan
” Sebelumnya terkait perda untuk pesantren, Gubernur dan Bupati tidak bisa membantu karena belum ada perdanya. Dan saat ini kita sudah punya perda pesantren yang sebelumnya alokasinya dari dana hibah. Hal ini dibuatkan atas putusan rapat DPRD karena pesantren sudah banyak menyumbangkan generasi yang unggul membangun bangsa, Sebagai tanda terima kasih maka dibuatkan perda pesantren.” Ungkapnya

Di akhir acara sosialisasi anggota komisi 5 DPRD, H. Irpan Haeroni, SE menampung dan menerima beberapa aduan yang langsung dari masyarakat berupa permasalahan kekurangan air bersih khususnya diwilayah Medalkrisna Bojongmangu dan pengadaan bantuan untuk lembaga pendikan madrasah TPQ yang diketahui belum ada perdanya. Ia pun berjanji akan melanjutkan keluhannya kepada Gubernur Jawabarat dan Bupati kabupaten Bekasi agar masyarakat mendapatkan solusinya. Terkait permasalahan kependudukan seperti pengadaan KTP serta kesehatan masyarakat dapat menghubungi sekretariat nya agar dibantu dibuatkan jaminan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, Tutup Irfan.
(Db)







