DaerahHukum & Kriminal

Satuan Reserse Kriminal Polres PALI Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Handphone

4
×

Satuan Reserse Kriminal Polres PALI Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Handphone

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal Polres PALI Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Handphone

PALI – Sumatra Selatan , Kabarnusa24.ComTak sampai 24 jam Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Dengan Pemberatan di Desa Tempirai Selatan, kecamatan Penukal Utara, kabupaten PALI.

Satuan Reserse Kriminal Polres PALI Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Handphone

Terduga pencuri motor dan handphone berinisial AHD (21) tahun, warga asal Desa Tempirai Selatan kecamatan Penukal Utara ini ditangkap Sat Reskrim Polres PALI diwilayah Guci Beracung kecamatan Talang Ubi pada Jumat (19/01/204).

” Dia ditangkap saat hendak menjual motor hasil kejahatannya di Guci Beracung,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Katim Buser AIPTU Hairil Rozi kepada wartawan Sabtu (20/01/2024).

Satuan Reserse Kriminal Polres PALI Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Handphone

Dibeberkan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap terduga pelaku ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi nomor: LP / B-10 / I / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Januari 2024 kemarin.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil *Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Lampung Berhasil Ditangkap, Ternyata Calon Suaminya Sendiri* Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda hamil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui berinisial TS (27), ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6/2025). Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dibantu jajaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah calon suami korban sendiri. Pelaku diketahui berinisial S, Ia diamankan di kediamannya pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. “Benar, pelaku sudah tertangkap tadi pagi di kediamannya. Pelaku berinisial S, diketahui adalah calon suami atau kekasih dari korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni. Terkait motif pembunuhan tersebut, Yuni menerangkan hasil pemeriksaan awal bahwa korban menuduh S menggunakan uangnya. "Untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung, kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta," sebutnya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada Minggu (1/6/2025) kemarin.(ris/Arson) Lampung Berhasil Ditangkap, Ternyata Calon Suami nya Sendiri

Dijelaskan IPTU Yudhistira, kejadian Tindak Pidana dugaan Khusus Pencurian Dengan Pemberatan itu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, saat korban tengah tertidur pulas.

” Ketika bangun hendak ke kamar mandi, sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Nomor Polis BG-5492-PAS, 2 (dua) Unit handphone bermerk VIVO Y12s warna glacier Blue dan VIVO Y16 Warna Gold tidak ada lagi ditempatnya,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah mengetahui menjadi korban Pencurian, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang jika ditafsir sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

” Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan,” jelasnya kasat Reskrim.

Ditegaskannya, setelah diamankan terduga pelaku AHD mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap harta milik korban.

” Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat street dan 2 (dua) Unit handphone, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tandasnya mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin