Daerah  

Masyarakat Desa Panta Dewa Diresahkan Oleh Truck Batubara Yang Melintas Bukan Jalannya

Masyarakat Desa Panta Dewa Diresahkan Oleh Truck Batubara Yang Melintas Bukan Jalannya

 

PALI –  Sumsel – Kabarnusa24.Com

Mobil Truck diduga berisi batubara milik perusahaan PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) lewat yang bukan jalur nya melintasi jalan raya lintas Sekayu Musi Banyuasin ke desa panta dewa kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bahkan masarakat menjadi resah yang rumahnya di pinggir jalan sehingga para pemuda ARP (aksi relawan pemuda ) Panta dewa yang tergabung masyarakat menahan Mobil yang mengangkut batubara pada malam Selasa sekira pukul 1.30 wib (25/3/2024).

“Unit truk angkutan batubara yang sering lewat di tengah malam itu lagi tidurnya masyarakat padahal bukan jalurnya melintas.

Hal ini dikatakan Ketua ARP Aan Andi Adiputra bahwa masyarakat, sangat terganggu adanya mobil batubara yang sering melintas itu untuk di lewati bahkan beberapa warga yang rumah nya di pinggir jalan sangat menghawatirkan dengan ada nya mobil tersebut.

Suda berkali kali di ingat kan ole warga jangan lewat di jalan ini nanti takut nya rumah kami retak.

ARP, dan ketua BPD Panta Dewa tidak tinggal diam pada Senin malam itu mencegah unit truk angkutan batu bara supaya jangan lewat di jalan ini lagi hingga beberapa unit truk yang sempat putar balik namun ada juga sebagian yang tetap lewat ketika warga lagi tidur.

Padahal kita berpacu pada peraturan gubernur yang ditetap kan setelah pemprov Sumsel mencabut pergub Nomor 23 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan Batubara di jalan umum terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan mulai di berlakukan.

Sektaris daerah Sumsel Nasrun Umar, menyebut di cabutnya regulasi itu, maka aturan angkutan Batu Bara melalui jalur khusus.

Namun peraturan tersebut tetap di abaikan saja, bahkan Angkutan Batubara sebagian tetap lewat di jalan bukan jalur husus Batubara
Premanisme sering dilakukan mengawal membackingnya warga tidak bisa berbuat apa apa, “pungkasnya.

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI melalui Kepala bidang Lalulintas Iwan Susanto, ST saat di mintai keterangan via Pesan wapsApp terkait mobil angkutan truk tersebut dan menanyakan apakah sudah mengetahui dan apakah sudah ada izinnya, dia mengatakan “Siap, segera ku laporke ke atasan, “katanya dengan singkat.
(M Riadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *