Daerah  

Diduga Oknum Anggota Resmob Polres Metro Bekasi Kota, dan Markus Permainkan Seorang Pengacara

Diduga Oknum Anggota Resmob Polres Metro Bekasi Kota, dan Markus Permainkan Seorang Pengacara

Bekasi, kabarnusa24.com – Seorang Pria berinisial Am, Supir dari sebuah Travel, mendatangi Polres Bekasi Kota, untuk melaporkan kejadian perampasan 1 Unit Kendaraan Mobil travel, oleh Sekelompok Debt Collector yang tidak di kenal, beberapa bulan yang lalu.

Supir tersebut melakukan Pelaporan kepada Pihak Kepolisian, atas kejadian tersebut, dengan No.LP/B/2730/IC/SPKT.POLRES METRO BEKASI.POLDA METRO JAYA/2023, A.n Am

Selanjutnya Am minta bantuan kepada Seorang Makelar Kasus (Markus) ber-inisal Dul, yang disebutkan dapat membantu Am, untuk mengurus masalah tersebut ke Pihak Penyidik Resmob Reskrim Polres Bekasi Kota.

Oknum Markus (Dul) diduga membawa Oknum Brimob sebagai “Beking”, Pengurusan masalah yang di hadapi oleh Am.

Seiring dengan waktu, masalah Am tersebut, belum juga membuahkan hasil, bahkan sudah sampai 4 (Empat) kali melakukan percobaan dengan membawa beberapa Oknum Polisi, yang katanya dapat cepat menyelesaikan perkara Am, dengan alasan, Pihak Penyidik Resmob Reskrim Polres Bekasi Kota, membutuhkan kelengkapan Data dan Keterangan dari beberapa sumber/Saksi, jelas Am.

Adapun keikutsertaan Ke-empat Oknum Polisi tersebut, atas rekomendasi Markus (Dul), sesuai keterangan dari Sa (Pemilik Kendaraan), yang mengaku sudah kecewa untuk mengurus masalah kasus perampasan Mobil tersebut, belum ada juga progres/kejelasannya, bahkan diakuinya, sudah menghabiskan biaya Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dan sudah memakan waktu sampai 4 (Empat) bulan pun tidak ada kejelasannya sama sekali, tegas Sa.

Akhirnya Oknum Markus (Dul) yang sudah mencoba menangani masalah tersebut, belum juga membuahkan hasil, bahkan telah melibatkan beberapa Oknum tertentu, dan akhirnya Markus (Dul) melakukan usaha yang ke-5 (Lima) kalinya, dengan menghubungi/menemui Seorang Pengacara berinisial Ags.

Selanjutnya Oknum Markus (Dul) berkoordinasi dengan Am, untuk membuat Surat Kuasa kepada Pengacara Ags dalam menangani kasus tersebut.

Berjalanya waktu, prosedur sdh di lakukan sebaik-baiknya oleh Pengacara Ags, untuk perlengkapan proses pengambilan Unit Kendaraan Mobil tersebut, melalui Surat Sita Khusus, yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jak-Ut), namun Oknum Kasubnit dan Penyidik Resmob-Sat.Reskrim dari Polres Bekasi Kota, diduga mulai “Bermain Mata”, Dengan Markus (Dul), Supir Am dan Pemilik Unit Kendaraan Sa, agar di putus Surat Kuasa kepada Saya, terang Pengacara Ags.

Pengacara Ags mengatakan, pantas saja Anggota Resmob, jika selama ini apabila Saya hubungi cepat merespon, tetapi setelah Surat Sita Khusus dari P.N Jak-Ut keluar/turun, mulailah Pemilik Unit Kendaraan (Sa) dan Supir (Am), serta Oknum Markus (Dul) membuat Surat Pemutusan Kuasa, Bahkan Pihak Penyidik resmob Polres Bekasi Kota, sudah sempat datang ke Polsek Penjaringan, untuk menjemput dan membawa pulang Unit Kendaraan Mobil tersebut jemput, tetapi untunglah pada saat itu, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan tidak ada di tempat (Cuti), papar Ags.

Saya akan melaporkan ke Paminal Propam (Pembinaan Internal Profesi Pengamanan) Polda Metro Jaya, perihal permasalahan tersebut, tegas Ags.

Pengacara Ags menyampaikan kepada Para Awak Media, bahwa Pihak Polisi harus mengetahui tentang Undang-Undang Advokat, agar di sampaikan ke Markus (Dul), bahwa Pemutusan Surat Kuasa secara sepihak, bisa di laporkan secara Perdata sesuai Pasal 1812 KUHP Perdata, dan Pasal 4 Huruf K Tentang Kode Etik Advokat, yang mengatur tentang Hak Retensi Seorang Advokat, terang Ags.

Hal ini sudah sangat jelas tertuang dalam Surat Kuasa yang Saya terima, dengan berbunyi, “SURAT KUASA INI DIBERIKAN HAK RETENSI”. Demikian juga terhadap Anggota Resmob-Sat.Reskrim Polres Bekasi Kota, yang telah melanggar Pasal 34 Undang-undang Kepolisian yang ketentunya berisi tentang sebuah kewajiban terhadap Anggota Polri dalam menjunjung tinggi, dan menjadikan Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan, atau melaksanakan wewenang kepolisisian, dan hal ini termaktup dalam Perkap No. 6

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *