Opini  

Perekrutan PKD Kecamatan Tapen Menuai Sorotan Publik

Perekrutan PKD Kecamatan Tapen Menuai Sorotan Publik

Bondowoso, – kabarnusa24.com.

Pelaksanaan dan tahapan perekrutan PKD atau Pengawas Kelurahan Desa yang dilakukan oleh Panwascam kecamatan Tapen menuai sorotan publik dan banyak keluhan dari masyarakat.

 

Salah satu anggota komisioner panwascam kecamatan tapen saat di konfirmasi menjelaskan bahwa diterbitkannya surat pengumuman nama-nama terpilih anggota panwaslu kelurahan/desa oleh panwaslu kecamatan tapen dengan nomor 105/KP.01.00/11-05/10/05/2024 diduga cacat secara administrasi pasalnya tidak ada pleno dan saya juga tidak menghadiri acara keputusan pengumunan PKD terpilih kecamatan tapen secara tertulisa dan jelas di sana tidak tertera tanda tangan saya sebagai anggota komisioner panwascam kecamatan tapen.

Perekrutan PKD Kecamatan Tapen Menuai Sorotan Publik

Imam imron selaku ketua DPP-LSM CAKRAWALA saat meminta keterangan ketua Panwas kecamatan tapen melalui via Whastshap mengatakan bahwa,dalam rekrutmen PKD ini, Kami hanya melaksanakan tugas sebagai kepanjangan tangan Bawaslu yang melaksanakan rekrutmen PKD sesuai regulasi yang ada.

 

Kalau dibilang diduga tidak transparan itu tidak benar sebab proses-prosesnya itu sudah diumumkan secara resmi dan secara online lewat link Website Resmi Bawaslu Bondowoso, baik dari proses pengumuman pendaftaran sampai pada pengumuman kelulusan.

 

Kalau dibilang terlalu banyak titipan, itupun tidak benar mas Imam, kami juga melaksanakan instruksi Bawaslu yang melaksanakan rekrutmen ini sudah melalui proses-proses sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen PKD.

 

Dalam pelaksanaannya Berpedoman pada aturan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.

 

Yang lulus PKD itu diambil dari nilai tertinggi hasil tes wawancara yang dilaksanakan,terang Devi kepada Imam Imron.

 

Imam imron sangat menyayangkan atas pemilihan PKD kecamatan tapen yang dinilai cacat administrasi karena tidak ada pleno kecamatan dan salah satu komisioner pamwascam juga tidak hadir dalam acara pengumunan tersebut,lantas pertanyaannya apakah prodak yang dihasilkan memenuhi unsur regulasi hukum yang ada jika dalam tahapan pelaksanaannya sudah cacat secara administrasi.

 

Masih menurut Imam Imron dalam perekruktan PKD di kecamatan tapen, meminta kepada pihak-pihak terkait agar dikaji ulang karena menuai kontra dari beberapa desa yang ada dikecamatan tapen,dan sy pribadi mewakili masyarakat di beberapa desa di kecamatan tapen akan bersurat secara resmi kepada panwascam,bawaslu, dan bawaslu propinsi serta pusat agar meninjau kembali aturan lintas desa dan kecamatan dalam perekrutan PKD kecamatan,sebab dalam satu wilayah desa apakah tidak ada yang mampu melaksanakan tugas-tugas PKD tersebut,yang mana seharusnya lebih mengutamakan putra daerah atau desa yang tentunya lebih tahu situasi dan kondisi lingkungan desanya.

 

Disisi lain salah satu warga tapen dan beberapa desa lain yang PKD nya diisi oleh orang dari luar desa mengatakan siap untuk datang bersama-sama ke Bawaslu dan KPUD untuk mengklarifikasi terkait perekrutan PKD yang dinilai tidak slektif.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *