Daerah

Erpan Efendi : KPPS Ujung Tombak Dalam Mengwujudkan Pilkada Damai

9
×

Erpan Efendi : KPPS Ujung Tombak Dalam Mengwujudkan Pilkada Damai

Sebarkan artikel ini
Erpan Efendi : KPPS Ujung Tombak Dalam Mengwujudkan Pilkada Damai

Konawe Kepulauan – Tahapan demi tahapan telah di lalui oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke tingkat Desa, hal itu semata-mata untuk menyukseskan pesta demokrasi pada 27 November 2024 kedepan.

Kini tibalah tahapan pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi ujung tombak terwujudnya Pilkada damai tahun seperti yang sering di gaungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Seperti halnya Desa lain di Konkep, kini PPS Desa Puurau Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konkep, telah melakukan pembukaan pendaftaran angota KPPS sesuai dengan tahapan yang ada.

Ketua PPS Desa Puurau, Erpan Efendi mengatakan, pendaftaran telah mulai di mulai sejak tanggal 17 September 2024 yang lalu, dan akan berakhir pada 28 September 2024.

“Sampai saat ini, baru dua yang melakukan pendaftaran KPPS dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran,” ungkapnya, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah memberi informasi pada masyarakat tentang pengumuman pendaftaran KPPS, namun hingga saat ini antusias warga untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara belum juga terlihat.

“Mungkin mereka lagi dalam proses melengkapi berkas pendaftaran untuk memenuhi syarat menjadi KPPS,”ungkapnya.

Ia berharap, setelah pengumuman bagi para pendaftar yang di nyatakan lolos menjadi KPPS telah keluar, seluruh anggota KPPS dapat bekerja sama dengan baik sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Bagi yang belum tau apa saja syarat pendaftaran, langsung bertanya saja sama kami, nanti kami akan langsung memberitah apa yang perlu di lengkapi dalam berkasnya,” ujarnya.

Berikut Kelengkapan Dokumen Persyaratan pendaftaran KPPS berdasarkan surat edaran KPU Kabupaten Konkep.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
  5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

Selain itu, diwajibakan untuk membuat Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. sehat secara rohani;
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *