BeritaDaerah

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,13 Miliar

15
×

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,13 Miliar

Sebarkan artikel ini
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,13 Miliar
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2024).

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 1,44 persen pada tahun 2021 menjadi 0,48 persen pada tahun 2023. Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi masuk 5 besar terbaik kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.

Atas keberhasilan tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 18,13 miliar dari pemerintah pusat, atas kinerja serta komitmennya dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2024).

“Atas kinerja dan komitmen kita, Kabupaten Bekasi berhasil menerima Dana Insentif Fiskal, dan masuk 5 besar terbaik se-Jawa Barat dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Jaoharul Alam.

Penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi, kata Jaoharul Alam, sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena angkanya sudah berada di bawah Jawa Barat dan Nasional. Hal itu berkat adanya kebijakan dan strategi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya melalui program RB (Reformasi Birokrasi) Tematik Kemiskinan.

“Tahun ini sudah lebih baik penurunannya, terlebih kita sudah di bawah Jawa Barat dan Nasional, program yang kita sasar melalui RB Tematik ternyata membuahkan hasil, jadi kami akan upayakan secara terus menerus,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga patuh dalam melaksanakan dan melakukan verifikasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta alokasi APBD maupun penunjangnya juga berpihak pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Untuk data P3KE setiap tahunnya rutin kami laporkan kepada Kemenko PMK, meliputi data balikan dan intervensi bantuan kemiskinannya.” katanya.

Sesuai arahan Wapres RI, Jaoharul Alam mengatakan, DIF tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program-program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi. Program tersebut nantinya akan lebih menyentuh dan tepat sasaran, guna meningkatkan taraf kualitas hidup warga miskin.

“Dana itu akan kami alokasikan kembali terhadap program maupun kebijakan mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem, dan tentu harus dilanjutkan secara bertahap yang menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Adapun Dana Insentif Fiskal yang terima Pemkab Bekasi sebesar Rp.18,13 miliar akan dialokasikan untuk tiga kategori kinerja, yakni kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebesar Rp 5,72 miliar, kategori Kinerja Penurunan Stunting, sebesar Rp 6,39 miliar dan kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri, sebesar 6,02 miliar.

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi / Prokopim Pemkab Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *