BeritaOpini

Kuota Hangus, Masyarakat Dirugikan Rp 63 T Per Tahun

4
×

Kuota Hangus, Masyarakat Dirugikan Rp 63 T Per Tahun

Sebarkan artikel ini
Kuota Hangus, Masyarakat Dirugikan Rp 63 T Per Tahun

Kabarnusa24.com | Jakarta, – Nasim Khan, anggota DPR RI dari Komisi 6 , Dapil Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Telkom dan Telkomsel terkait masalah kuota internet Telkomsel yang hangus atau tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir , Rabu (2/7/2025). Dan itu telah menjadi isu hukum dan perlindungan konsumen yang serius di Indonesia.

Bagaimana hasil RDP ? Nasim Khan menjelaskan. Ringkasan dari permasalahan ini, perspektif hukum, dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh konsumen.

Masalah: Kuota Hangus Tanpa Kompensasi

Banyak pelanggan Telkomsel mengeluhkan bahwa kuota internet yang telah dibayar hangus begitu saja setelah masa aktif paket berakhir, tanpa adanya kompensasi atau mekanisme rollover. Menurut data dari Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun .

Koalisi Pejuang Hak Konsumen di Lampung bahkan telah menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam praktik pengelolaan kuota internet .

Perspektif Hukum: Pelanggaran Hak Konsumen

Beberapa lembaga dan organisasi menganggap praktik penghapusan kuota tanpa kompensasi sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen:

BPKN: Mengkritik praktik ini sebagai tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil .

IAW: Menilai kuota internet sebagai aset digital yang dibeli konsumen dan bukan sekadar sewa waktu. Penghapusan sepihak dianggap melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang itikad baik dalam kontrak .

DPR: Komisi VI DPR RI berencana memanggil Telkom Group dan Telkomsel untuk meminta penjelasan terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif habis .

Regulasi yang Mendukung Praktik Ini

 

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa praktik penghapusan kuota setelah masa aktif berakhir sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan .

 

Namun, ATSI juga mengakui pentingnya transparansi dan menyatakan terbuka untuk berdiskusi demi meningkatkan literasi digital masyarakat serta mendukung keberlanjutan industri telekomunikasi .

Langkah yang Dapat Diambil Konsumen

 

Jika Anda merasa dirugikan oleh praktik ini, beberapa langkah yang dapat diambil:

 

1. Laporkan ke BPKN: Ajukan pengaduan melalui situs resmi BPKN atau kantor pelayanan konsumen terdekat.

 

 

2. Hubungi Telkomsel: Gunakan saluran resmi seperti aplikasi MyTelkomsel atau GraPARI untuk menyampaikan keluhan.

 

 

3. Konsultasi Hukum: Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum untuk memahami hak-hak Anda lebih lanjut.

 

 

4. Advokasi Bersama: Bergabung dengan komunitas atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen untuk memperkuat suara anda. (Eko/AR).

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin