BeritaOpini

Hukum Lingkungan dalam Syariat Islam: Amanah yang Terabaikan?

21
×

Hukum Lingkungan dalam Syariat Islam: Amanah yang Terabaikan?

Sebarkan artikel ini
Hukum Lingkungan dalam Syariat Islam: Amanah yang Terabaikan?

Kabarnusa24.com | Lhokseumawe –  Isu lingkungan kian mendesak di era modern. Perubahan iklim, polusi, dan kerusakan ekosistem terus mengancam keseimbangan bumi. Dalam perspektif Islam, pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab sosial, melainkan juga bagian dari kewajiban agama.

 

Dalam makalah yang disusun oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dijelaskan bahwa Islam secara tegas mengatur kewajiban manusia menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

 

Dalam makalah berjudul “Hukum Lingkungan dalam Syariah Islam” dalam mata kuliah hukum lingkungan dengan dosen pengampu Bapak Hasan Basri S.H.,M.H., para team mahasiswa mengatakan bahwa Dalam konsep fiqh lingkungan konteks ini sangat berkesandingan dengan Maqashid Al-Syariah dimana di dalam nya konteks lingkungan hidup ini berkaitan dengan konsep mashlahah, karena dalam pengertian sederhana, mashlahah merupakan sarana untuk merawat maqasahid syariah.

 

Lingkungan: Amanah yang Diabaikan

 

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Ahzab: 72

‎ اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْاِنْسَانُۗ إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.”

bahwa amanah dipikul oleh manusia setelah langit, bumi, dan gunung menolak memikulnya karena khawatir tidak mampu. Salah satu amanah itu adalah menjaga lingkungan.

 

“Islam memandang alam sebagai titipan, bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi,” jelas salah sayu team penyusun. Manusia dilarang merusak lingkungan, boros dalam penggunaan sumber daya, dan menebang pohon tanpa tujuan yang benar.

 

*Perintah Menghidupkan Lahan Mati dan Reboisasi*

 

Dalam Islam, menghidupkan lahan mati atau lahan tandus dianjurkan. Tanah yang kembali produktif tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga memperbaiki ekologi. Rasulullah SAW bersabda bahwa menanam pohon akan menjadi sedekah jariyah bagi penanamnya.

 

“Dalam satu sel tumbuhan saja, terdapat banyak komponen yang mendukung sistem kehidupan,” kutip salah satu team pemakalah tersebut. Pohon mendaur ulang karbon dioksida menjadi oksigen yang menyegarkan, menahan tanah dari erosi, dan menambah nilai estetika lingkungan.

 

*Larangan Menebang Pohon Secara Zalim*

 

Hadis riwayat Abu Dawud menyebut, barang siapa menebang pohon bidara tanpa tujuan yang dibenarkan maka Allah akan menenggelamkan kepalanya di neraka. “Ini menunjukkan Islam sangat keras terhadap pelaku perusakan alam,” tulis pemakalah tersebut.

 

*Tantangan Implementasi di Era Modern*

 

Meski ajaran Islam sangat jelas, implementasi hukum lingkungan berbasis syariat menghadapi banyak tantangan. Pertama, rendahnya kesadaran ekologis masyarakat Muslim. Banyak yang memandang ajaran lingkungan hanya sebatas etika, bukan kewajiban agama.

 

Kedua, minimnya integrasi nilai-nilai Islam dalam kebijakan lingkungan. Di banyak negara Muslim, kebijakan lingkungan cenderung sekuler dan teknokratik tanpa memasukkan prinsip maslahah (kemanfaatan umum) dan la dharar wa la dhirar (tidak membahayakan dan tidak dibahayakan) sebagai dasar kebijakan.

 

*Solusi dan Harapan*

 

Makalah tersebut menekankan pentingnya penguatan pendidikan lingkungan berbasis nilai Islam, dakwah ekologis, serta kolaborasi antara ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi lingkungan berbasis syariat.

 

“Islam tidak hanya memberi pedoman moral, tetapi juga solusi praktis bagi pelestarian lingkungan berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup pemakalah tersebut.

 

Artikel ini menjadi bentuk kontribusi dari mahasiswa Hukum Universitas Malikussaleh untuk membahasa lebih lanjut bagaimana lingkungan yang berdasarkan dengan syariat islam.

 

Ditulis oleh Penulis: Hasan Basri, S.H., M.H., Najwa Karima, Juanda Thoriq Rangkuti, Amelia Gustilova Samura, Juliawati, Anzelika Br Bangun

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin