Liputan Langsung
Kabupaten Bekasi ll kabarnusa24. com – Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang lebih baik, aman, nyaman, dan kondusif, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Sekolah. Program ini mencakup perbaikan bangunan, penyediaan fasilitas modern, dan digitalisasi pembelajaran, dengan dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Faktanya, dalam pantauan awak media Kamis (02/10/2025) di SMPN 1 Karangbahagia salah satu sekolah yang mendapat kegiatan Revitalisasi, terpantau awak media dikerjakan secara asal-asalan tanpa memperhatikan material yang berkwalitas sehingga menjadi sorotan public dan menuai kontroversi dalam pengerjaannya.
Diketahui, kegiatan Revitalisasi Sekolah yang dikerjakan di SMPN 1 Karangbahagia menelan amggaran sebesar Rp. 804.000.000,00 sumber dana APBN 2025, sungguh nilai yang sangat besar bila digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan tersebut.
Dalam liputan langsung awak media dilokasi kegiatan dengan jelas para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Tertangkap gambar pula dengan jelas dilokasi kegiatan Material yang tidak berkualitas.



Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang mengerjakan kegiatan tersebut pun seakan enggan dimintai keterangan dan konfirmasi oleh awak media ketika berada dilokasi.

Adapula oknum yang mengaku watawan seolah melindungi aktivitas kegiatan Revitalisasi Sekolah
Kepala Sekolah di SMPN 1 Karangbahagia pun terkesan alergi dengan wartawan diduga khawatir keuntungannya terendus.
Dari rangkaian liputan dalam pantauan awak media kegiatan Revitalisasi sekolah di SMPN 1 Karangbahagia diduga berpotensi Korupsi mengingat Mekanisme swakelola dan pengelolaan dana langsung oleh sekolah harus diwaspadai dari potensi penyalahgunaan dana dan tindak pidana korupsi, seperti suap, perbuatan curang, dan benturan kepentingan.
Untuk diketahui, Rujukan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Sekolah
Tujuan Revitalisasi Sekolah
• Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan.
• Menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi siswa dan guru.
• Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai, terutama pada sekolah dengan fasilitas rusak.
• Mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Mekanisme Pelaksanaan
• Swakelola: Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan oleh sekolah melalui mekanisme swakelola.
• P2SP: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat dan didampingi tim teknis profesional akan menangani pelaksanaan pembangunan.
• Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dilibatkan dalam proses revitalisasi, termasuk dalam pengawasan dan partisipasi dalam pembangunan.
Perbedaan dengan Program Sebelumnya
• Dana Disalurkan ke Sekolah: Berbeda dengan sebelumnya, dana revitalisasi kini disalurkan langsung ke rekening sekolah.
• Pengelolaan oleh Kemendikdasmen: Pengelolaan program ini kini berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), bukan Kementerian Pekerjaan Umum.
• Melibatkan Masyarakat: Mekanisme swakelola yang melibatkan masyarakat memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk mengelola anggaran secara akuntabel.
Manfaat
• Perbaikan Fasilitas: Perbaikan dan pembangunan ruang kelas, toilet, area bermain, dan fasilitas penunjang lainnya.
• Digitalisasi Pembelajaran: Penyediaan peralatan modern untuk mendukung proses pembelajaran.
• Mendorong Ekonomi Lokal: Partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat menggerakkan perekonomian warga sekitar.
Tantangan
• Potensi Korupsi: Mekanisme swakelola dan pengelolaan dana langsung oleh sekolah harus diwaspadai dari potensi penyalahgunaan dana dan tindak pidana korupsi, seperti suap, perbuatan curang, dan benturan kepentingan.
• Ketepatan Sasaran: Diperlukan data kerusakan yang akurat dan penajaman target sasaran agar program tepat sasaran dan tidak ada sekolah yang terlewat.
**Red.








