Majalengka, Kabarnusa24.com
Aktivitas hilir mudik truk pengangkut tanah merah ilegal di wilayah Desa kedungkencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Truk-truk besar tersebut diduga mengangkut tanah hasil galian ilegal yang dibuang ke wilayah Losarang, Sindang, serta Desa Pekandangan, Kabupaten Indramayu.
Pantauan di lapangan sebelumnya pada Minggu (19/10/2025), sejumlah dump truk terlihat lalu-lalang di jalan desa dengan muatan tanah merah yang menimbulkan debu tebal dan polusi serta berpotensi merusak jalan. Warga mengeluhkan kondisi tersebut karena aktivitas kendaraan berat itu berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.
“Setiap hari lewat sini truk besar bawa tanah merah. Jalan jadi berdebu, anak-anak sulit main di luar, dan kami khawatir jalan desa cepat rusak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Diketahui, aktivitas pengambilan tanah merah tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang bos galian bernama Asep dan Otong, yang beroperasi di wilayah Desa Kedungkencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Diduga dibekingi oknum, Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum dapat dimintai keterangan terkait aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut.
Warga berharap aparat terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas penggalian tanah yang diduga tidak berizin itu sebelum menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang lebih parah.
Minta tim gubernur Jawabarat segera turun cek lokasi karena ini sudah meresahkan
(Jahol)






