Indramayu, Kabarnusa24.com
Forum Jurnalis Losarang (FJL) menyayangkan sikap Camat Losarang, Kabupaten Indramayu, Encep Ria Setiadi, SE., M.Si., yang dinilai lamban dalam menyikapi dinamika informasi serta aduan masyarakat di wilayah Kecamatan Losarang.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua FJL, Apip Nopianto, yang menilai respons Camat Losarang terhadap informasi dan konfirmasi dari awak media terkesan lambat (slow response), bahkan kerap tidak memberikan jawaban.
“Ketika kami menyampaikan informasi terkait persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, Camat Encep jarang memberikan respons. Bahkan sering kali terkesan diam dan tidak menjawab,” ujar Apip Nopianto, Ketua FJL sekaligus wartawan Harian Umum Kabar Cirebon, Minggu (4/1/2026).
Apip menegaskan bahwa perbedaan karakter kepemimpinan adalah hal yang wajar. Namun, menurutnya, seorang camat sebagai pejabat publik semestinya bersikap komunikatif dan membuka ruang interaksi dengan media.
“Beda camat tentu beda sikap, itu saya pahami. Tapi jika komunikatif, seharusnya Camat Losarang bisa memberi ruang komunikasi dengan media. Media membutuhkan informasi untuk disampaikan ke publik. Jika pejabatnya lamban merespons, apalagi diam, hal ini justru menyulitkan masyarakat dalam memperoleh informasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Apip menyampaikan bahwa keengganan Camat Losarang dalam memberikan jawaban konfirmasi maupun tanggapan kepada media yang tergabung dalam FJL diduga dipengaruhi oleh sikap gengsi dan ego sektoral.
“Saya menduga karena faktor gengsi. Sangat disayangkan jika pejabat publik memiliki ego seperti ini, karena pada akhirnya akan merugikan publik dalam mendapatkan informasi,” katanya.
FJL berharap adanya perubahan sikap dan keterbukaan komunikasi dari Camat Losarang. Menurut Apip, media dan pemerintah kecamatan memiliki peran strategis yang harus berjalan seiring dan saling mendukung.
“Harapan kami, sebagai sesama pihak yang bekerja di wilayah Kecamatan Losarang, FJL bisa diperlakukan setara dan diberikan ruang komunikasi. Kami siap bersinergi dan berkontribusi untuk pembangunan wilayah Losarang,” ungkap Apip yang juga merupakan anggota PWI Kabupaten Indramayu.
FJL menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan pilar utama dalam menjamin kebebasan pers sebagai sarana kontrol sosial.
Sebagai pilar keempat demokrasi, FJL menilai media memiliki peran strategis dalam membangun kemitraan yang demokratis dengan pemerintah. Media berharap adanya sikap saling menghargai, kesetaraan, serta sinergi dalam upaya mendorong pembangunan daerah dan penyebarluasan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.







