Daerah

BPN Kabupaten Lumajang Adakan Sosialisasi PTSL di Kelurahan Jogotrunan

13
×

BPN Kabupaten Lumajang Adakan Sosialisasi PTSL di Kelurahan Jogotrunan

Sebarkan artikel ini
BPN Kabupaten Lumajang Adakan Sosialisasi PTSL di Kelurahan Jogotrunan

BPN Kabupaten Lumajang Adakan Sosialisasi PTSL di Kelurahan Jogotrunan

 

Lumajang, kabarnusa24.Com.Rabu,4/2/2026. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2026 ini. Sebagai langkah awal pelaksanaan program, pihak BPN menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat Kelurahan Jogotrunan kecamatan Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kalurahan Jogotrunan tersebut dihadiri oleh perangkat kelurahan,RW, serta perwakilan kelompok masyarakat (pokmas).

Dalam kegiatan tersebut,ketua RW sebagai wakil dari masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait pelaksanaan PTSL, mulai dari persyaratan peserta, tahapan proses pendaftaran tanah, target waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya yang berlaku seduai dengan keputusan 3 mentri yaitu Rp.150.000,-.

Dalam sambutannya, Lurah Jogotrunan Sofyan menyampaikan bahwa di Kelurahan Jogotrunan telah dibentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang akan berperan aktif dalam membantu pelaksanaan PTSL di tingkat warga. Pokmas bersama peserta PTSL akan merundingkan besaran biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan di lapangan.

Narasumber dari BPN, Erwin menegaskan bahwa dalam pengurusan tanah yang berasal dari warisan, seluruh ahli waris harus dilibatkan. Hal ini penting agar tidak ada ahli waris yang ditinggalkan atau dirugikan di kemudian hari. Proses administrasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait target waktu pelaksanaan, dijelaskan bahwa kegiatan penyuluhan PTSL dilaksanakan pada Januari hingga Februari 2026. Selanjutnya, pengumpulan persyaratan dan berkas dijadwalkan mulai Januari hingga akhir April 2026. Adapun untuk penerbitan sertifikat tanah, waktunya belum dapat dipastikan, namun diupayakan dapat selesai dan terbit pada akhir Juli 2026 apabila seluruh proses berjalan lancar.”ungkap Erwin

Dalam sesi tanya jawab peserta memberatkan tentang biaya yang tidak sama dengan lainnya yaitu terlalu kecil dan ada sebidang tanah diapit dua tembok karena pemiliknya berada di Surabaya dan tidak bisa di hubungi,sekaligus tanah produktif yaitu sawah yang keberadaannya ada rumah.

PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dan merata. Melalui program ini, seluruh bidang tanah di suatu wilayah didaftarkan sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan.

Manfaat PTSL antara lain memberikan kepastian dan jaminan hukum kepemilikan tanah, meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mempermudah akses masyarakat terhadap permodalan melalui lembaga keuangan.

Adapun objek PTSL meliputi tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, baik tanah perumahan, pertanian, pekarangan, maupun bidang tanah lainnya yang memenuhi persyaratan. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Jogotrunan dapat memahami dan mengikuti program PTSL dengan baik sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Selain itu, dalam penyuluhan tersebut juga disampaikan bahwa biaya PTSL pada prinsipnya telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan 3 mentri yang mengatur tentang pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ketentuan biaya tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PTSL agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun demikian, peserta PTSL bersama kelompok masyarakat (pokmas) menyepakati adanya biaya tambahan yang dirundingkan secara musyawarah, menyesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan, sepanjang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. (D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin