Berita

Diduga Terjadi Penyimpangan Dana BOS, Kepala SD Negeri 286 Kebun Simpanggambir Bungkam Saat Dikonfirmasi

27
×

Diduga Terjadi Penyimpangan Dana BOS, Kepala SD Negeri 286 Kebun Simpanggambir Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini
Diduga Terjadi Penyimpangan Dana BOS, Kepala SD Negeri 286 Kebun Simpanggambir Bungkam Saat Dikonfirmasi

Mandailing Natal –Kabarnusa24.com) Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SD Negeri 286 Kebun Simpanggambir, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mulai mencuat ke publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRI mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran BOS yang diterima sekolah tersebut dengan total mencapai Rp103.500.000 untuk dua tahap pencairan, yakni pada 19 Januari 2024 dan 12 Agustus 2024.

Mandailing Natal, 6 April 2026 – Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan indikasi penyimpangan, seperti penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pembayaran honor yang tercatat cukup signifikan dalam kedua tahap pencairan.

Pada tahap pertama, anggaran administrasi kegiatan sekolah tercatat sebesar Rp12.040.800 dan pemeliharaan sarana prasarana Rp11.999.000. Sementara pada tahap kedua, anggaran administrasi meningkat menjadi Rp16.198.000, disertai sejumlah pengeluaran lain yang juga menjadi sorotan.

LSM GPRI menilai, sejumlah komponen penggunaan dana BOS tersebut perlu dilakukan audit lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan tidak adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran negara.

“Dari hasil kajian kami, ada beberapa item yang patut dipertanyakan. Namun saat kami melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah, kepala sekolah tidak memberikan respons maupun tanggapan,” ujar perwakilan LSM GPRI kepada awak media.

Ia menambahkan, sikap tidak kooperatif tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah tersebut.

Karena tidak mendapat klarifikasi, LSM GPRI akhirnya menyerahkan data dan temuan mereka kepada awak media agar dapat dipublikasikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

“Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung, namun tidak direspons. Oleh karena itu, kami menyerahkan data ini ke media agar menjadi perhatian publik dan pihak berwenang,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 286 Kebun Simpanggambir, Iskandar Ali, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Pengelolaan dana BOS sendiri diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan tentang pengelolaan keuangan negara.

Publik berharap instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum, dapat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.

Hingga saat ini, masyarakat setempat menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak sekolah serta langkah tegas dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut,tutupnya.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin