Daerah

“Sertifikat Misterius di Tanah Warisan: Dugaan Permainan Administrasi di Desa Bago Terkuak”

17
×

“Sertifikat Misterius di Tanah Warisan: Dugaan Permainan Administrasi di Desa Bago Terkuak”

Sebarkan artikel ini
"Sertifikat Misterius di Tanah Warisan: Dugaan Permainan Administrasi di Desa Bago Terkuak”

“Sertifikat Misterius di Tanah Warisan: Dugaan Permainan Administrasi di Desa Bago Terkuak”

 

Lumajang, Kabarnusa24.com – Selasa, 7 April 2026

 

Kasus dugaan penguasaan tanah warisan secara sepihak mencuat di Desa Bago, Kabupaten Lumajang. Perkara ini menyeret sejumlah pihak, mulai dari keluarga sendiri hingga aparatur desa, dan kini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi administrasi pertanahan.

 

Kuasa hukum Heri Susianto, Layer Pudholi Sandra, mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak 17 November 2025. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

 

“Di akhir mediasi, pihak desa meminta waktu satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut sama sekali,” tegas Pudholi.

 

Lebih lanjut, ia menyebut kliennya telah berulang kali meminta kejelasan, bahkan sempat mendapat pernyataan dari pihak sekretaris desa yang menyebut tidak ada hubungan antara Heri dengan objek tanah tersebut.

 

“Pernyataan itu sangat janggal. Padahal secara fakta, ini adalah tanah warisan,” tambahnya.

 

Tidak berhenti di situ, pihak Heri juga telah melayangkan surat resmi kepada camat setempat. Namun, menurut Pudholi, surat tersebut tidak mendapatkan respons. Upaya kedua kembali dilakukan dengan mengirimkan surat lanjutan yang ditembuskan kepada bupati serta dinas terkait di bidang pendataan desa.

 

“Ini bukan perkara warisan biasa. Jangan sampai hak seseorang hilang hanya karena kelalaian administrasi, baik dari pihak desa, pemerintah, maupun Badan Pertanahan Nasional,” tegasnya.

 

Dari sisi hukum, Pudholi menekankan bahwa pembagian warisan seharusnya mengacu pada hukum yang berlaku, termasuk hukum waris Islam. Ia menyebut terdapat tiga ahli waris yang sah, sehingga pembagian seharusnya dilakukan secara proporsional.

 

“Kalau mengacu pada hukum waris, jelas harus dibagi kepada yang berhak. Tidak bisa kemudian diklaim sepihak oleh satu orang,” ujarnya.

 

Sementara itu, Heri Susianto mengaku terkejut ketika mengetahui tanah yang diyakininya sebagai hak waris justru telah bersertifikat atas nama pihak lain, yang tidak lain adalah kerabat dekatnya sendiri.

 

“Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau persetujuan apa pun. Tapi tiba-tiba tanah itu sudah bersertifikat,” ungkap Heri dengan nada kecewa.

 

Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan. Menurutnya, perubahan status tanah itu terjadi tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pihak yang merasa berhak.

 

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi justru berakhir tanpa kejelasan.

 

“Seolah-olah dibiarkan menggantung. Tidak ada kepastian,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan hubungan keluarga. Konflik yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah justru berlarut-larut tanpa titik terang.

 

Heri berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas proses penerbitan sertifikat tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran dalam administrasi pertanahan.

 

“Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan. Saya hanya ingin hak saya kembali,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut menguasai tanah tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

 

(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin