Kabarnusa24.com,- Shalat sunnah rawatib merupakan shalat sunnah yang menyertai shalat fardhu. Ibadah ini terdiri dari shalat yang dikerjakan sebelum shalat wajib (qabliyah) dan sesudahnya (ba’diyah). Kehadirannya memiliki fungsi penting, yaitu menutupi kekurangan serta menyempurnakan pelaksanaan shalat fardhu yang mungkin tidak sempurna.
Dinamakan shalat “rawatib” lantaran erat kaitannya dengan shalat wajib. Artinya, shalat tersebut disyariatkan sebagai pengiring shalat fardhu, bukan ibadah yang berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan shalat wajib.
Keutamaan shalat rawatib sangatlah besar. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ibadah-ibadah wajib yang belum sempurna dapat dilengkapi dengan amalan sunnah:
إِنَّ فَرِيضَةَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَغَيْرَهُمَا إِذَا لَمْ تَتِمَّ تُكَمَّلُ بِالتَّطَوُّعِ
Artinya: “Sesungguhnya kewajiban shalat, zakat, dan ibadah lainnya, apabila tidak sempurna pelaksanaannya, maka dapat disempurnakan dengan amalan sunnah.” (HR. Ahmad)
Karena itu, banyak kaum muslimin berusaha menjaga shalat rawatib termasuk shalat qabliyah. Namun, dalam praktiknya sering muncul keadaan tertentu misalnya seseorang datang ke masjid ketika jamaah sudah dimulai atau iqamah akan segera dikumandangkan.
Sehingga, ia berinisiatif untuk mengerjakan shalat qabliyah setelah selesai menunaikan shalat fardhu. Lantas, apakah shalat qabliyah masih boleh dikerjakan setelah shalat fardhu selesai?
Berdasarkan penjelasan para ulama fiqih, melaksanakan shalat sunnah qabliyah setelah menunaikan shalat fardhu hukumnya sah dan diperbolehkan serta tetap dihitung sebagai pelaksanaan pada waktunya.
Terlebih, dalam kondisi tertentu mengakhirkannya justru dapat bernilai sunnah. Misalnya, tatkala seseorang datang sementara shalat berjamaah sedang dimulai atau hampir dimulai. Jika ia tetap memaksakan shalat qabliyah terlebih dahulu, maka dikhawatirkan kehilangan takbiratul ihram bersama imam.
Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menjelaskan:
تَنْبِيهٌ: يَجُوزُ تَأْخِيرُ الرَّوَاتِبِ الْقَبْلِيَّةِ عَنِ الْفَرْضِ، وَتَكُونُ أَدَاءً، وَقَدْ يُسَنُّ، كَأَنْ حَضَرَ وَالصَّلَاةُ تُقَامُ، أَوْ قَرُبَتْ إِقَامَتُهَا، بِحَيْثُ لَوِ اشْتَغَلَ بِهَا يَفُوتُهُ تَحَرُّمُ الْإِمَامِ، فَيُكْرَهُ الشُّرُوعُ فِيهَا
“Pengingat: Diperbolehkan mengakhirkan shalat sunnah rawatib qabliyah hingga setelah shalat fardu, dan tetap dihitung sebagai pelaksanaan pada waktunya (ada’). Bahkan terkadang hal itu disunnahkan, misalnya ketika seseorang datang sementara shalat sedang didirikan atau sudah dekat iqamah, sehingga jika ia menyibukkan diri dengan shalat sunnah tersebut, ia akan tertinggal takbiratul ihram bersama imam. Dalam keadaan demikian, makruh memulai shalat sunnah qabliyah.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 159)
Penjelasan yang serupa juga disampaikan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H). Disebutkan bahwa apabila terjadi pertentangan antara mengerjakan shalat sunnah qabliyah dan meraih keutamaan takbiratul ihram bersama imam, maka shalat sunnah qabliyah sebaiknya diakhirkan. Bahkan jika dikerjakan setelah shalat fardhu, hal itu tetap dibolehkan dan tetap mendapatkan kesunnahannya.
وَنُدِبَ تَأْخِيرُ رَاتِبَةٍ قَبْلِيَّةٍ بَعْدَ إِجَابَةِ الْمُؤَذِّنِ، فَإِنْ تَعَارَضَتْ الْقَبْلِيَّةُ وَفَضِيْلَةُ التَّحَرُّمِ، أَخَّرَ الْقَبْلِيَّةَ. وَلَوْ أَخَّرَ الْقَبْلِيَّةَ إِلَى مَا بَعْدَ الْفَرْضِ جَازَ
“Disunnahkan mengakhirkan shalat sunnah rawatib qabliyah hingga selesai menjawab adzan. Jika terjadi pertentangan antara pelaksanaan shalat qabliyah dan keutamaan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka shalat qabliyah diakhirkan. Apabila shalat qabliyah diakhirkan hingga setelah shalat fardhu, maka hal itu diperbolehkan.” (Busyra al-Karim bi Syarh al-Masail at-Ta’lim [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 1, h. 315)
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan shalat sunnah qabliyah setelah shalat fardhu hukumnya diperbolehkan dan sah. Terlebih dalam keadaan tertentu, seperti ketika jamaah sudah dimulai atau hampir dimulai, menunda pelaksanaan sunnah qabliyah hingga setelah shalat wajib justru lebih dianjurkan agar tidak kehilangan keutamaan shalat berjamaah bersama imam.
Karena itu, apabila seseorang datang terlambat ke masjid, tidak perlu bingung. Dahulukan untuk mengikuti shalat fardhu berjamaah dulu, kemudian setelah selesai berjamaah, baru kemudian menunaikan shalat sunnah qabliyah yang tertinggal. Dengan begitu, seseorang tetap dapat meraih keutamaan keduanya. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.
Sumber: Bimbingan Syariah MUI







