Indramayu, Kabarnusa24.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menegaskan pentingnya seluruh pemerintah desa segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan anak.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, SS, SH, M.Si., dalam pertemuan stakeholder dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) desa yang digelar di Aula Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026).
Kadmidi meminta para kepala desa (kuwu) tidak menunda penyusunan regulasi di tingkat desa sebagai langkah konkret menekan angka perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Kepada para kuwu di Kabupaten Indramayu, kami berharap persoalan pencegahan perkawinan anak ini menjadi perhatian serius. Mari bersama-sama menyusun dan menetapkan Perdes sebagai upaya perlindungan bagi anak-anak di desa,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perdes akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah desa dan Satgas PPA dalam melakukan edukasi, deteksi dini, hingga penanganan kasus perkawinan anak.
“Dengan adanya Perdes, diharapkan kasus perkawinan anak di bawah umur dapat ditekan bahkan dihilangkan. Kita ingin mewujudkan desa yang peduli terhadap anak dan perempuan, serta lebih sejahtera,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Indramayu melalui Program Inklusi Lakpesdam PBNU. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya kebijakan lokal yang berpihak pada perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, mengapresiasi dukungan DPMD Indramayu yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan anak melalui regulasi desa.
“Meski masih berupa imbauan, ini langkah yang sangat positif. Ini menunjukkan pemerintah hadir dalam melindungi warganya, khususnya generasi di bawah 19 tahun,” ujarnya.
Ia juga berharap langkah tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih mengikat, seperti penerbitan surat edaran atau regulasi turunan lainnya agar seluruh desa di Indramayu dapat segera mengimplementasikannya.
Selain itu, Lakpesdam PCNU Indramayu menyatakan kesiapan untuk mendampingi desa dalam proses penyusunan Perdes, mulai dari kajian awal, pelibatan masyarakat, hingga sinkronisasi dengan regulasi di tingkat kabupaten.
Upaya ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya desa ramah anak dan perempuan di Kabupaten Indramayu, dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder desa.







