Indramayu, Kabarnusa24.com
Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memunculkan sejumlah fakta dan kejanggalan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil visum yang disampaikan ahli forensik di persidangan. Menurutnya, dalam BAP disebutkan adanya pukulan pada bagian kepala kiri korban, namun hasil visum justru menunjukkan luka pada bagian dahi kiri.
“Saya tanyakan langsung kepada Ahli Forensik dr. Andri Nurohman apakah ada persesuaian antara pengakuan dalam BAP dengan hasil visum. Ahli menjawab tidak ada persesuaian,” ujar Toni di persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terdakwa yang tercantum dalam BAP disebut hanya terkait dugaan penyiksaan, bukan pelaksanaan eksekusi pembunuhan. Menurutnya, masih banyak hal yang dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan.
Suasana sidang sempat memanas ketika sejumlah pengunjung sidang yang merupakan keluarga korban berteriak di tengah jalannya persidangan. Teriakan seperti “Jangan bela pembunuh!” terdengar dari ruang sidang. Sementara itu, pihak keluarga Aman Yani juga meminta agar namanya tidak terus dikaitkan dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Toni menegaskan bahwa pihaknya berupaya mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan.
“Kalau memang Ririn dan Priyo terbukti bersalah, tentu harus dihukum. Namun kami ingin semua fakta dibuka secara terang,” katanya.
Selain itu, Toni juga menyoroti sejumlah barang bukti yang dinilai janggal, di antaranya akun WhatsApp milik Ririn yang disebut telah keluar (logout) sehingga riwayat percakapan hilang, serta dua kartu SIM yang disebut tidak ditemukan. Ia mempertanyakan tujuan penyitaan telepon genggam milik Ririn apabila data percakapan yang dianggap penting tidak lagi tersedia.
Menurutnya, berbagai kejanggalan tersebut menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan yang masih terus berjalan. Ia berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif demi menemukan kebenaran dalam perkara tersebut.







